Suasana sidang di PTUN Padang
PADANG, CanangNews – Majelis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan Patriotman
terhadap Walinagari Manggopoh Palak Gadang Ulakan (MPGU), Kecamatan Ulakan
Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman.
Kabar itu diungkapkan oleh H Murlis
Muhammad SH MHum selaku kuasa hukum Patriotman kepada pers di Padang, Jumat (15/3/2019).
Menurutnya, majelis hakim diketuai Andri Noviandi SH MH dengan dua hakim
anggota Fajar Shiddiq Arfah SH MH dan Slamet Riyadi SH serta Boby Hidayat SH
sebagai panitera pengganti.
Dalam putusan perkara nomor
39/G/2018/PTUN.PDG setebal 73 halaman itu, lanjut Murlis, majelis hakim
menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya serta mengabulkan gugatan
penggugat seluruhnya.
Majelis hakim pun menyatakan batal (serta
mewajibkan tergugat untuk mencabut) Surat Keputusan Walinagari MPGU Nomor
36/KEP/WN-MPGU/2018 tanggal 17 Oktober 2018 tentang Pemberhentian Perangkat
Nagari / Walikorong Manggopoh Ujung Selatan (MUS) atas nama Patriotman serta
menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp212.500.
Pada bagian lain dalam putusan tersebut,
majelis hakim berpendapat:
- Bahwa tidak ada verifikasi dan
klarifikasi yang dilakukan oleh Camat Ulakan Tapakis dalam bentuk penugasan
kepada perangkat kecamatan terkait dugaan larangan yang dilanggar oleh
penggugat;
- Bahwa proses pemberhentian penggugat
sebagai Walikorong MUS tidak didahului dengan pemberhentian sementara yang
dilakukan oleh Walinagari MPGU;
- Bahwa prosedur atau mekanisme yang
dilakukan tergugat terhadap pemberhentian penggugat sebagai walikorong MUS
yaitu karena melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Nagari dan Manajemen Perangkat Nagari, bukan dalam
rangka penjatuhan disiplin;
H Murlis Muhammad SH MHum, kuasa hukum penggugat
- Bahwa seharusnya terrgugat memberikan
kesempatan kepada penggugat untuk membela diri, bukan dengan mengeluarkan surat
teguran dan permintaan klarifikasi kepada penggugat;
- Bahwa bentuk format surat pemberhentian
pengugat sebagai walikorong MUS tidak sesuai dengan pasal 72 huruf s
sebagaimana Lampiran III Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 18 Tahun 2018
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari dan Manajemen
Perangkat Nagari, antara lain tidak mencantumkan alasan pemberhentian atau
pelanggaran yang dilakukan oleh penggugat.
***
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, http://www.canangnews.com/2018/11/walikorong-di-kabupaten-padang-pariaman.html, Murlis Muhammad selaku kuasa hukum Patriotman
mengungkapkan, akibat pemberhentian tersebut, lanjut Murlis, Patriotman selaku
penggugat mengaku dirugikan lantaran tidak bisa lagi mengabdi pada dan melayani
masyarakat. Penggugat menjabat sebagai Walikorong MUS terhitung mulai tanggal
22 November 2016 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03/KEP/WN-MPGU/XI-2016
sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Akibat pemberhentian tersebut, penggugat
mengalami kerugian materil. Dengan terbitnya obyek sengketa, maka penggugat
tidak bisa lagi menerima gaji sebagai walikorong sebagaimana biasa. Penggugat
terima secara per tiga bulan sebanyak Rp5.190.000,” papar Murlis.
Selain itu, lanjut dia, penggugat juga
mengalami kerugian secara imateril. “Dengan terbitnya obyek sengketa telah
menjatuhkan nama baik penggugat di mata masyarakat,” ulas Murlis.
Putusan Majelis Hakim PTUN Padang ini,
kata Murlis lagi, harus dilaksanakan oleh Walinagari MPGU, sekaligus jadi
pedoman bagi walinagari / kepala desa lain agar tidak seenaknya memberhentikan
perangkat. Di sisi lain, perjuangan hukum yang dilakukan Patriotman menjadi
sumber kekuatan hukum bagi perangkat nagari / desa di seluruh Indonesia.
Ditemui secara terpisah, Walinagari MPGU
Syofyan yang didampingi Camat Ulakan Tapakis Al Azhar Adek SH MSi menyatakan
banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. (ZT)