Agam,canangnews-----, Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang berinisial W pgl K(27) warga Kubang Putih di dusun Koto Ketek Jorong Ladang Laweh kenagarian Ladang Laweh kecamatan Banuhampu kabupaten Agam pada hari Jumat (15/03) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik.MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH.Sik mengatakan memang benar pada hari Jumat (15/3) sekira pukul 03.00 Wib disebuah rumah di dusun Koto Ketek jorong Ladang Laweh kenagarian Ladang Laweh kec. Banuhampu kabupaten Agam, dilakukan penangkapan terhadap tersangka W pgl K. Awal mula kejadian saya dan anggota Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika di daerah jorong ladang laweh kenagarian ladang laweh kec. Banuhampu kabupaten Agam selanjutnya saya dan tim opsnal Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan lalu saya dan tim melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka W pgl K yang sedang berada didalam rumahnya,
Setelah diamankan tersangka dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian serta rumah tempat tinggal tersangka lalu ditemukan 1 (satu) bungkusan plastic warna bening yang didalam bungkusan tersebut terdapat bungkusan plastic warna hitam dan setelah diperiksa ditemukan diduga narkotika jenis ganja dan barang bukti tersebut ditemukan dibawah tempat tidur yang berada didalam kamar tersangka lalu 1 (satu) unit handphone merek samsung warna putih yang terletak diatas speaker didalam kamar tersangka lalu dihadapan saksi – saksi ditanyakan tentang barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka W pgl K untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat 2, jo 112 Undang -Undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika ,dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun. Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya.(*)