PADANG, CanangNews – Permasalahan izin
usaha dan kebijakan pelayan perizinan semakin kompleks. Pengusaha menghendaki
kemudahan, sedangkan masyarakat butuh jaminan kenyamanan dari akibat gangguan
kegiatan usaha.
Menyikapi
hal ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar) Endarmy mengalokasikan sebagian dana pokok-pokok pikiran (pokir)-nya
untuk kegiatan sosialisasi kebijakan pelayanan perizinan bagi Aparatur DPMPTSP,
Camat, Walinagari / Lurah, Bamus, LPM, KAN, Tokoh Masyarakat (Tomasy) dan
Pelaku Usaha se-Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
Kegiatan
ini diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan ~ Perizinan ~ Terpadu
Satu Pintu (DPM & PTSP) Provinsi
Sumbar selama tiga hari, Senin s/d Rabu (4 – 6 / 3 / 2019), bertempat di satu
hotel berbintang di Kota Padang.
Kepala
DPM & PTSP Provinsi Sumbar Maswar Dedi AP MSi ketika membuka kegiatan
menyatakan, sosialisasi ini sangat strategis bagi peserta karena regulasi atau
peraturan tentang perizinan sangat cepat perubahannya dan diperbarui.
“Sistem
terbaru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, berupa
percepatan izin berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau disebut
dengan Online Single Submission (OSS) agar pelayanan dapat disempurnakan
menjadi lebih efisien, melayani dan moderen,” ujar Dedi.
Dalam
sesi tanya-jawab dengan peserta, Maswar Dedi menegaskan, sudah tidak zamannya
lagi mempersulit pelaku usaha dalam mengurus perizinan. Selagi persyaratan
lengkap, izin harus dterbitkan dalam waktu sesuai standar operasional
pelayanan.
Sebelumnya,
Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan Pelaporan Layanan Etnaleli S Sos MM selaku
panitia penyelenggara melaporkan, Pemerintah Provinsi Sumbar terus berupaya
melakukan kemudahan dan percepatan proses pelayanan perizinan bagi masyarakat
dalam berusaha dan mengembangkan usaha.
“Caranya
melalui penataan kedmbali sistem pelayanan agar setiap gerak langkah yang
dilakukan sejalan dalam melaksanakan tujuan pembangunan,” kata Etnaleli.
Melalui
OSS tersebut, lanjut dia, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran serta
mengurus penerbitan izin usaha dan izin komersial / operasional secara
terintegrasi melalui PTSP. Prosesnya
dapat dilakukan di mana saja melalui internet.
“OSS
ini sebagai upaya pemerintah pusat melakukan penataan kembali penanaman modal
dan berusaha secara terintegrasi dan elektronik serta penataan kembali
perizinan berikut persyaratan lainnya bagi pelaku usaha yang tersebar dalam
berbagai peraturan perundang-undangan,” papar Etnaleli.
Ketika
berita ini dirilis, Selasa (5/3/2019) pagi, sedang berlangsung sesi pemaparan
dan diskusi tentang OSS dengan Deputi Bidang Pelayanan Perizinan Badan
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Husein Maulana SIP MSi
sebagai narasumber utama yang dimoderatori Kepala Bidang PTSP DPM & PTSP Indra
Utama AP MSi. (ZT)