Padang,canangnews----Penyidik umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Menolak laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan Perampasan Mobil milik majikannya, Senin (25/2).
Korban yang sebelumnya ingin melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Sumbar itu diduga di tolak secara tidak beralasan oleh Penyidik Polda Sumbar. Penyidik berbagai dengan alasan tidak ada unsur pidana.
Sebelumnya korban inisial "RD" sebagai sopir dari pemilik mobil Pick up L300 Nopol BA 8581 TG yang merupakan warga Manggopoh Utara, Padang Mardani, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Ia mengalami dugaan penganiayaan dan perampasan Mobil Pick Up L300 milik majikannya oleh oknum Colektor dari Adira Finance Padang, Sumatera Barat di jalan Lubuk Buaya Padang sekitar sini hari pukul 01:30 WIB.
" Saya saat itu di telpon oleh salah satu kolektor bernama Hendrianto yang hendak membeli sayur Paku milik majikan saya, dengan cara berjanji hendak bertemu, setelah itu saya sudah di Pepet saja oleh mobil avanza berwarna merah maron Nopol BA 1146 AQ dan memaksa mengambil kunci mobil dan saat itu terjadi pemaksaan pengambilan mobil dan mereka melakukan kekerasan terhadap saya," ungkapnya.
Disampaikannya, saat itu mereka yang berjumlah empat orang, mereka memaksa Korban untuk menekan surat penarikan kendaraan.
" Saat itu saya di paksa oleh empat orang untuk tanda tangani surat yang sebelumnya saya tidak mengerti apa isi suratnya, namun karena mereka banyak dan dengan bernadakan keras, saya mesti menandatangani surat yang disuruhnya dan saat itu dilakukan di jalan yang gelap ," ujarnya.
Selanjutnya, setelah itu korban yang kakinya mengalami luka di bagian kaki dan sikunya akibat mempertahankan mobil milik majikan itu. Di suruh oleh kolektor bersangkutan untuk pulang dengan menggunakan mobil yang telah di caternya." Saat itu saya langsung melaporkan atas kejadian yang dialami kemajikan saya," ucapnya
Terkait dengan masalah
ini,ketua LSM Garuda Smbar Ujang Rahmad angkat bicara terhadap persoalan
tersebut,dimana pihak perusahaan leasing menggunakan jasa debt collector dalam
menarik kendaraan dari nasabah yang bersangkutan bisa di jerat pasal 55 KUHP dan
kamipun menduga ada bukti bentuk kerjasama,
Apalagi kita cermati
undang undang Fidusia no 42 tahun 1999
dimana makna dari fidusia itu adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda. ... Piutang adalah hak untuk menerima pembayaraan maka dari itu
acuannya sudah ada dan proses itu putusannya melalui sidang pengadlan ujar
ujang Rahmad (bjr)