Agam Canang Sumbar,Pekerjaan pengerasan jalan Simpang Patai alahan Jambu jorong Gadih Angik Nagari Tiku VJorong Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam terkesan Asal Jadi
Pekerjaan bersumber dari dana ADD Rp.275.200.450, seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan kondisi jalan tidak layak di kalui kendaraan, jangankan kendaraan roda 4 sebagai transportasi, kendaraan roda 2 pun sulit melaluinya.Sangat disayang kondisi tersebut terjadi.
Masyarakat Dusun Jambu Jorong Gadih Angik sangat kecewa dengan pekerjaan pengerasan Jalan dari Simpang Ampek ke Simpang Patai sepanjang 1500 M tersebut.Ucap warga sekitar yang mengaku namanya Asbun.
Lebih jauh dikatakannya, Kondisi dilapangan yang sebenarnya terjadi badan jalan yang dimaksud sudah ada jauh sebelum kegiatan pengerasan dilaksanakan. Namun karena dugaan permainan kongkalingkong pihak pelaksana sehingga yang menderita kerugian Negara adalah masyarakat. Ucapnya lagi.
Kenapa pihak terkait bisa menerima pekerjaan yang amburadul tersebut,.Apakah mereka-mereka para oknum pelaksana telah menyumpal mulut-mulut mereka pihak terkait. Sehingga menghalalkan bermacam cara untuk menggaruk keuntungan Negara. Imbuhnya
Ditambahkannya TPK Nagari sebagai pelaksana kegiatan tidak melibatkan tenaga ahli dalam melaksanakan kegiatan. Sehingga pekerjaan tidak diawasi.Kami warga sekitar sangat menjerit dengan kondisi saat ini.
Ditambah lagi dengan tumpang tindihnya dana yg digunakan seperti mendanai exsavator yg dipinjam dari PT.AMP. Dana yang dikutip untuk pembiayaannya yang di alihkan dengan nama swadaya. Padahal setelah kami telusuri, penggunaan Exsavator semua biaya ditanggung oleh pihak Amp. Dan sampai saat ini belum adanya kejelasan dari pihak pengutip berapa dana dari masyarakat.
Saat berita diturunkan media yang bersangkutan pihak pelaksana belum bisa di hubungi.
Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda RI Sumbar minta Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti pemberitaan ini. Agar para oknum yang mungkin dengan sengaja grogoti uang negara dapat di pertanggung jawabkan di mata hukum.(tim)