Agam Canangnews— Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam, siap beroperasi di internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Agam.
Kepala DLH Agam melalui Kepala UPT Laboratorium, Meri Kamtesa pada AMCNews.co.id, Rabu, (16/1) di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya siap mengimplementasikan Rancangan Paraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi jasa usaha.
Dengan artian, jika segera diundangkan Perda tentang retribusi jasa usaha tersebut, otomatis siap untuk dilaksanakan. Kemudian segera disosialisasikan kepada masyarakat, pengguna jasa labor, serta perusahaan-perusahaan, baik internal maupun eksternal Kabupaten Agam.
“Jika telah diundangkan Perda tersebut, kami siap merangkul perusahaan sawit, rumah sakit dan SPBU untuk melakukan pengujian. Sehingga dana untuk pengujian di laboratorium milik kami, dapat masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Agam,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak tahun 2013 yang lalu, laboratorium beroperasi di internal Pemkab Agam diantaranya, pengujian kualitas air Danau Maninjau secara berkala, pemantauan Sungai Batang Agam.
Ia menjelaskan, laboratorium DLH Agam yang pertama kali di Sumatera Barat diregistrasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kesiapan laboratorium tidak terlepas dari suport luar biasa Pemkab Agam dua tahun terakhir ini, untuk sarana dan prasarana laboratorium.
“Untuk menjadi laboratorium Standar Nasional Indonesia (SNI), sarana serta prasarana dipenuhi, Pemkab Agam sudah memenuhinya, dan laboratorium kami tidak hanya SNI lagi, ini sudah standar asia, ” ulasnya.
Ia berharap, awal Februari 2019 ini, laboratorium sudah dapat beroperasi baik internal maupun eksternal Pemkab Agam. (jr/amc)