ilustrasi
Agam,canangnews-----Terkait pemberitaan poligami oknum Aparatur sipil negara (ANS) inisial RF muncul kepermukaan , Insfektorat Kabupaten Agam terkesan tertutup.
Berdasarkan keterangan dari Istri sah RF Yanti,bahwa RF telah melakukan poligami dengan seorang janda beranak 4 di daerah Surolangun Jambi, sebelumnya juga telah melakukan poligami dengan Suku Jawa Timur 29/11.
Yanti sah dari RF sudah melaporkan kedinas Pertanian Kabupaten Agam 14/11 dan sudah lakukan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) oleh sekretaris Pertanian Zufren dan Elfi Sip 22/11.
Yanti merasa tidak puas dengan Insfektorat Agam, yang terkesan lamban dalam mengambil keputusan terhadap ASN yang melanggga r kode etik. Ucapnya
Di jelaskannya pertanggal 20 Januari 2019 Rf sudah tidak masuk kerja, dan di tambah lagi RF menghilangkan Aset sepeda motor,Rf berdalil motor tersebut jatuh di daerah Pesisir selatan,ucap Yanti via selulernya.
Pihak terkait telah di hubunginya, sementara itu dinas pertanian Agam menjawab, permasalahan RF telah di ranah Insfektorat. Yanti berharap agar Insfektorat Agam konsekwen memberikan sangsi tegas dalam menerapkan sangsi ASN yang melanggar kode etik PP 53 Tahun 2010,
Beberapa waktu lalu, Katika hal ini di konfirmasikan kepada sekretaris Dinas pertanian Kabupaten Agam Zufren SP, Zufren mengatakan memang ada laporan dari istri sah petugas PPL Pertanian Tilatang Kamang inisial RF, berpoligami alias nikah siri juga tanpa seizin istri sah dari atasanya. Dan kita sudah layangkan surat pemanggilannya, serta menghubungi semua nomor Hpnya,Jika pada panggilan Senin 26/11 tidak datang,kita akan proses lanjut, dan saat ini kita sudah koordinasi dengan pihak Bkdsdmsp untuk melakukan pemecatan,Via whashapnya 26/11.Ditempat terpisah wartawan coba hubungi Asn RFdengan beberapa nomor yang biasa di pakai, namun tidak berhasil.
Rabu 23/1 Tim Investigasi dua kali jambangi Insfektorat Kabupaten Agam untuk konfirmasi pada Insfektur, Namun tidak berhasil, dengan jawaban Staf yang piket insfektur Junaidi saat keluar dari ruangannya mengatakan sedang rapat.
Apakah terkait konfirmasi ASN yang di maksud sengaja di tutup-tutupi?
Publik bertanya apakah Insfektur tidak bisa di temui untuk di konfirmasi?apakah memang ada aturan untuk Insfektorat tidak boleh di konfirmasi? Apakah pada Insfektorat tidak mengidahkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbuakaan informasi publik? dan juga tidak mengindahlan UU 40 tahun 1999 tentang Pers?
Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda RI Sumbar Bj Rahmad katakan, pihak terkait dan bupati Agam agar sesegera mungkin memberikan sangsi berat terhadap pegawai tersebut, Sehingga dapat memberikan efek jera terhadap para ASN yang Lain.(br)
Agam,canangnews-----Terkait pemberitaan poligami oknum Aparatur sipil negara (ANS) inisial RF muncul kepermukaan , Insfektorat Kabupaten Agam terkesan tertutup.
Berdasarkan keterangan dari Istri sah RF Yanti,bahwa RF telah melakukan poligami dengan seorang janda beranak 4 di daerah Surolangun Jambi, sebelumnya juga telah melakukan poligami dengan Suku Jawa Timur 29/11.
Yanti sah dari RF sudah melaporkan kedinas Pertanian Kabupaten Agam 14/11 dan sudah lakukan Berita Acara Pemeriksaan(BAP) oleh sekretaris Pertanian Zufren dan Elfi Sip 22/11.
Yanti merasa tidak puas dengan Insfektorat Agam, yang terkesan lamban dalam mengambil keputusan terhadap ASN yang melanggga r kode etik. Ucapnya
Di jelaskannya pertanggal 20 Januari 2019 Rf sudah tidak masuk kerja, dan di tambah lagi RF menghilangkan Aset sepeda motor,Rf berdalil motor tersebut jatuh di daerah Pesisir selatan,ucap Yanti via selulernya.
Pihak terkait telah di hubunginya, sementara itu dinas pertanian Agam menjawab, permasalahan RF telah di ranah Insfektorat. Yanti berharap agar Insfektorat Agam konsekwen memberikan sangsi tegas dalam menerapkan sangsi ASN yang melanggar kode etik PP 53 Tahun 2010,
Beberapa waktu lalu, Katika hal ini di konfirmasikan kepada sekretaris Dinas pertanian Kabupaten Agam Zufren SP, Zufren mengatakan memang ada laporan dari istri sah petugas PPL Pertanian Tilatang Kamang inisial RF, berpoligami alias nikah siri juga tanpa seizin istri sah dari atasanya. Dan kita sudah layangkan surat pemanggilannya, serta menghubungi semua nomor Hpnya,Jika pada panggilan Senin 26/11 tidak datang,kita akan proses lanjut, dan saat ini kita sudah koordinasi dengan pihak Bkdsdmsp untuk melakukan pemecatan,Via whashapnya 26/11.Ditempat terpisah wartawan coba hubungi Asn RFdengan beberapa nomor yang biasa di pakai, namun tidak berhasil.
Rabu 23/1 Tim Investigasi dua kali jambangi Insfektorat Kabupaten Agam untuk konfirmasi pada Insfektur, Namun tidak berhasil, dengan jawaban Staf yang piket insfektur Junaidi saat keluar dari ruangannya mengatakan sedang rapat.
Apakah terkait konfirmasi ASN yang di maksud sengaja di tutup-tutupi?
Publik bertanya apakah Insfektur tidak bisa di temui untuk di konfirmasi?apakah memang ada aturan untuk Insfektorat tidak boleh di konfirmasi? Apakah pada Insfektorat tidak mengidahkan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbuakaan informasi publik? dan juga tidak mengindahlan UU 40 tahun 1999 tentang Pers?
Sementara itu Ketua Dpw Lsm Garuda RI Sumbar Bj Rahmad katakan, pihak terkait dan bupati Agam agar sesegera mungkin memberikan sangsi berat terhadap pegawai tersebut, Sehingga dapat memberikan efek jera terhadap para ASN yang Lain.(br)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus