kantor BPBD Kabupaten Agam
Agam,canangnews----Pemberitaan Polemik internal BPBD Kabupaten Agam yang di muat di media canangnews 15/1/ yang lalu membuat para pejabat di dinas terkait kasak kusuk.
Saat berita di postingan / diterbitkan informasi dari Martias sedang upaya persuasif menuju perdamaian dengan Kalaksa Lutfi oleh Dinas Insfektorat Kabupaten Agam.
Konflik ini berawal dari dikirimkannya surat oleh Lutfi pada Martias yang saat itu di mutasikan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Agam. Martias menjawab surat tersebut dengan membeberkan beberapa item yang menyangkut borok BPBD yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara seperti : Pembelian alat pendeteksi pergeseran tanah Early warning syastem (EWS) konon harganya menurutnya kurang lebih Rp 3 M (Harga Resmi di Pasaran Sekitar Rp 250 Jt) diduga terjadi "MARK UP" Alat tersebut di pungsikan kurang lebih 6 bulan, per Oktober 2018 tidak dipungsikan lagi.
Agam,canangnews----Pemberitaan Polemik internal BPBD Kabupaten Agam yang di muat di media canangnews 15/1/ yang lalu membuat para pejabat di dinas terkait kasak kusuk.
Saat berita di postingan / diterbitkan informasi dari Martias sedang upaya persuasif menuju perdamaian dengan Kalaksa Lutfi oleh Dinas Insfektorat Kabupaten Agam.
Konflik ini berawal dari dikirimkannya surat oleh Lutfi pada Martias yang saat itu di mutasikan ke Dinas Dukcapil Kabupaten Agam. Martias menjawab surat tersebut dengan membeberkan beberapa item yang menyangkut borok BPBD yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara seperti : Pembelian alat pendeteksi pergeseran tanah Early warning syastem (EWS) konon harganya menurutnya kurang lebih Rp 3 M (Harga Resmi di Pasaran Sekitar Rp 250 Jt) diduga terjadi "MARK UP" Alat tersebut di pungsikan kurang lebih 6 bulan, per Oktober 2018 tidak dipungsikan lagi.
Karena biaya pengoperasian
alat tersebut perbulannya Rp 7 Jt,BPBD tidak mampu untuk membiayainya. Pemda
Agam juga tidak bisa mendanai Early warning syastem (EWS) tersebut karena tidak
terdaftar pada aset Pemerintah daerah Kabupaten Agam. Pembelian EWS diambil
dari dana Rehab Rekon Dama Gadang. Padahal EWS adalah alat pencegahan dini.(singkronkah
masuk Rek Rehab rekon?) penyidik profesional lah yang mampu untuk
membuktikannya. Ucap martias
Di jelaskan lagi dalam surat tersebut pada bulan Agustus Martias di mintai uang Rp 150 Jt untuk Salah seorang Oknum Kejaksaan Negeri Agam.Guna untuk menutupi kasusnya, sementara Martias Spd tidak tahu kasus yang menjeratnya dan tidak pernah di panggil oleh Jaksa yang di maksud.Martias tidak mau membayar Uang yang di minta Lutfi, Martias menduga bahwa Lutfi, Indra Junaidi,dan Wahyu menumbalkan dirinya dengan mencatut Nama Oknum Kejaksaan Agam. Dihari dimintai dana tersebut Martias telah menyampaikan pada atasannya Yunaidi. Dan juga memberitahukan pada sekretaris BPBD Nelfendri ST yang sedang diklat di Baso. 7/8/2018.sebutnya
Saat di konfirmasikan tim Dpw lsm Garuda Nasional Sumbar yang di pimpin Bj Rahmad pada Martias Spd membenarkan semua itu, dan siap menanggung resikonya,beberapa hari yang lalu 8/1/2019 sekitar pukul 22:00 Wib di Lubuk Basung.
Lanjut Martias via telpon Kamis 17/1 /2019 dianya telah di panggil pihak kejaksaan, untuk klarifikasi pemberitaan tersebut.
Ketika hal ini di konfirmasikan tim pada Kalaksa Lutfi kekantornya Senin 17/1 sekitar jam 11 : 00 wib di ruangannya mengatakan permasalahan tersebut sedang di cari penyelesaiannya oleh Insfektorat Kabupaten Agam. Dan bermohon pada tim yang konfirmasi agar tidak memberitakannya.pada dasarnya permasalahan ini internal BPBD. Ucapnya dengan nada tegang.
Sementara itu ketua Dpw Lsm Garuda Nasional Sumbar Bj Sumbar berharap agar penegak hukum segera menindak lanjuti pemberitaan dari beberapa media, sehingga permasalahan tersebut jelas dimata publik, sehingga tdak ada lagi Asn dan pejabat yang mencatut oknum penegak hukum untuk menakut-nakuti bawahannya. Dan juga tidak ada Asn dan pejabat kebal dan tidak di jamah hukum. Kita akan tunggu profesional Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini, konon nota benenya akan berimbas pada citra Pemerintah Kabupaten Agam, pungkasnya. (Tim)
Di jelaskan lagi dalam surat tersebut pada bulan Agustus Martias di mintai uang Rp 150 Jt untuk Salah seorang Oknum Kejaksaan Negeri Agam.Guna untuk menutupi kasusnya, sementara Martias Spd tidak tahu kasus yang menjeratnya dan tidak pernah di panggil oleh Jaksa yang di maksud.Martias tidak mau membayar Uang yang di minta Lutfi, Martias menduga bahwa Lutfi, Indra Junaidi,dan Wahyu menumbalkan dirinya dengan mencatut Nama Oknum Kejaksaan Agam. Dihari dimintai dana tersebut Martias telah menyampaikan pada atasannya Yunaidi. Dan juga memberitahukan pada sekretaris BPBD Nelfendri ST yang sedang diklat di Baso. 7/8/2018.sebutnya
Saat di konfirmasikan tim Dpw lsm Garuda Nasional Sumbar yang di pimpin Bj Rahmad pada Martias Spd membenarkan semua itu, dan siap menanggung resikonya,beberapa hari yang lalu 8/1/2019 sekitar pukul 22:00 Wib di Lubuk Basung.
Lanjut Martias via telpon Kamis 17/1 /2019 dianya telah di panggil pihak kejaksaan, untuk klarifikasi pemberitaan tersebut.
Ketika hal ini di konfirmasikan tim pada Kalaksa Lutfi kekantornya Senin 17/1 sekitar jam 11 : 00 wib di ruangannya mengatakan permasalahan tersebut sedang di cari penyelesaiannya oleh Insfektorat Kabupaten Agam. Dan bermohon pada tim yang konfirmasi agar tidak memberitakannya.pada dasarnya permasalahan ini internal BPBD. Ucapnya dengan nada tegang.
Sementara itu ketua Dpw Lsm Garuda Nasional Sumbar Bj Sumbar berharap agar penegak hukum segera menindak lanjuti pemberitaan dari beberapa media, sehingga permasalahan tersebut jelas dimata publik, sehingga tdak ada lagi Asn dan pejabat yang mencatut oknum penegak hukum untuk menakut-nakuti bawahannya. Dan juga tidak ada Asn dan pejabat kebal dan tidak di jamah hukum. Kita akan tunggu profesional Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini, konon nota benenya akan berimbas pada citra Pemerintah Kabupaten Agam, pungkasnya. (Tim)