Dari kiri: Wartawan CanangNews Zakirman Tanjung, Murlis
Muhammad dan Mahdianur
Padang
Pariaman, CanangNews – Walaupun Bandar-udara Internasional
Minangkabau (BIM) sudah beroperasi semenjak hari 22 Juli 2005, namun ganti-rugi tanah Bachtiar dan kawan-kawan (Cs – red) seluas
51 hektar yang masuk lahan bandara itu hingga kini masih belum dibayar oleh
pemerintah. Perjuangan mereka untuk memperoleh ganti-rugi sejak tahun 2002 selalu mentok.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Bachtiar Cs – H Murlis Muhammad SH MHum kepada
wartawan, Senin (10/12/2018). Menurutnya, upaya Bachtiar Cs mendapatkan hak
berupa ganti-rugi tanah / lahan yang kini sudah menjadi bagian dari BIM seluas
4,27 km2 ditindaklanjuti oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Sumbar).
“Ya, upaya
Bachtiar Cs mendapatkan hak berupa ganti-rugi atas tanah mereka yang terpakai
oleh BIM sudah ditindaklanjuti oleh Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar,” ujar
Murlis.
Dalam hal
ini, lanjut dia, Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar sudah dua kali mengirimkan
surat perihal Permintaan Klarifikasi dan Tawaran Mediasi kepada Menteri
Perhubungan Republik Indonesia dan Direktur Utama Angkasa Pura II. Surat
pertama dengan nomor 121/P/3.5.2/IX/2018 tanggal 13 September 2018 dan surat
kedua nomor 140//P/3.5.2/XI /2018 tanggal 14 November 2018 untuk mempertanyakan
surat pertama.
Kepala
Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin S Sos MH yang hendak dimintai
konfirmasinya terkait surat tersebut, Senin (10/12/2018), menurut Kasubag
Umum-nya Mahdianur SE MM, ternyata sedang berada di Jakarta untuk menghadiri
Peringatan Hari HAM Internasional. Namun, Mahdianur menyebutkan, baik Menteri
Perhubungan maupun Direktur Utama Angkasa Pura II masih belum juga merespons
surat Permintaan Klarifikasi dan Tawaran Mediasi tersebut.
“Kedatangan
Pak Sultanul Arifin ke Jakarta sekaligus untuk berkonsultasi kepada Ketua
Komnas RI apakah Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar akan melanjutkan dengan
mengirim surat ketiga atau akan di-take
over (ambil-alih) oleh Komnas HAM RI,” kata dia.
Surat pertama
Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan dan
Direktur Utama Angkasa Pura II itu – sebagaimana dipaparkan Murlis – berisi : Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar telah
menerima pengaduan H Murlis Muhammad SH MHum & Rekan selaku kuasa hukum dari
Bachtiar Cs perihal Langkah Mediasi Penyelesaian Kasus Ganti-rugi Tanah
Bachtiar Cs seluas 51 hektar yang telah menjadi lokasi BIM, tertanggal 6
September 2018.
Pokok-Pokok persoalan yang diinformasikan adalah
pengadu menuntut ganti-rugi tanah klien pengadu yang telah menjadi lokasi BIM seluas
51 hektar, di mana sejak tahun 2002 (awal pembangunan BIM – red) sampai
sekarang ganti-rugi tanah klien pengadu belum diterima, maka melalui suratnya
pihak H Murlis Muhammad SH MHum & Rekan selaku kuasa hukum dari Bachtiar Cs
meminta Komnas HAM untuk dapat menjembatani penyelesaian kasus dimaksud melalui
jalur mediasi.
Dengan
mengingat bahwa infotrmasi yang ada pada kami baru bersumber dari satu pihak (H Murlis Muhammad SH MHum & Rekan) serta kewajiban dan kewenangan
Komnas HAM RI (termasuk perwakilan-perwakilannya) untuk menindaklanjuti
pengaduan / laporan yang telah disampaikan – sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 ayat(3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM – maka bersama (dengan – red) ini
kami mohon kesediaan Bapak untuk memberikan klarifikasi atas kebenaran informasi
dimaksud serta informasi lain yang relevan dengan pengaduan ini.
Sedangkan surat
kedua berisi pemberitahuan bahwa Komnas HAM RI Perwakilan Sumbar telah
mengirimkan surat nomor 121/P/3.5.2/IX/2018 tanggal 13 September 2018 perihal Permintaan
Klarifikasi dan Tawaran Mediasi. Terhadap
tersebut kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang penanganan kasus
dimaksud.
Murlis Muhammad menceritakan, mengenai
keterlibatan Komnas HAM
RI Perwakilan Sumbar membantu upaya mediasi penyelesaian kasus ganti-rugi tanah Bachtiar Cs seluas 51 hektar berawal
dari surat kuasa yang dia terima dari Bachtiar Cs tanggal 25 Oktober 2017
dengan legalisasi Notaris Yulheri Alioes SH. Dengan adanya surat kuasa itu, ia
pun mencari dan menghimpun data terkait tanah Bachtiar Cs seluas 51 hektar yang
terkena pembangunan BIM tetapi belum memperoleh ganti-rugi.
Murlis Muhammad (kiri) menyerahkan
berkas tuntutan Bachtiar Cs kepada Komnas HAM Perwakilan Sumbar
Selanjutnya,
jelas Murlis, ia mengirim surat kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta dengan
nomor 02/KH.MM&RPDG/XI/2017 tanggal 20 November 2017. Surat dengan perihal Mohon Penyelesaian Pembayaran Gantirugi
Tanah Bachtiar Cs yang Telah Menjadi Lokasi BIM itu lengkap dengan data
yang diperlukan.
Data tersebut antara lain 35 nama pemilik
tanah yang belum menerima ganti-rugi, lengkap dengan alamat dan nomor Kartu
Tanda Penduduk (KTP) serta Surat Gubernur Sumbar Nomor 120/88.A/Pem-2012
tanggal 30 Maret 2012 yang ditujukan kepada (1) Bupati Padang Pariaman dan (2)
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumbar. Surat yang
ditandatangani Gubernur Irwan Prayitno itu pada poin (3) menegaskan: ganti-rugi
Bachtiar Cs seluas 51 hektar belum dibayarkan.
Berikutnya, surat pernyataan yang menerangkan
bahwa Bachtiar Cs belum menerima pembayaran ganti-rugi tanah dimaksud dibuat
Bachtiar Cs tanggal 30 Oktober 2012, didukung oleh Surat Keterangan Walinagari
Kataping Nomor 607/WN-KTP/XI2017 tanggal 6 November 2017 dan Surat Pernyataan
Pucuk Adat Yang Berulayat dalam Nagari Kataping Bahrun Hikmah Gelar Rky Rajo
Sampono Nomor 115/PCA-NK/2017 tanggal 10 November 2017.
Bachtiar Cs pun telah membuat pernyataan
tawaran harga ganti-rugi tanah tanggal 14 November 2014. Isinya: Dengan ini menyatakan tawaran harga
ganti-rugi tanah seluas 51 hektar yang sekarang telah menjadi lokasi BIM,
dengan memperhatikan harga NJOP (nilai jual objek pajak – red) yang ada di
sekitar BIM Rp82.000/m2 serta harga pasaran, maka tawaran harga
menjadi Rp100.000/m2. Jadi, harga ganti-rugi tanah 51 hektar
tersebut adalah 510.000 m2 x Rp100.000 = Rp51.000.000.000.
Bahkan, Sekretaris Wakil Presiden RI dalam
suratnya kepada Gubernur Sumbar Nomor B.958 tanggal 5 Agustus 2002 telah
meminta agar memperhatikan penanganan dan penyelesaian atas tindakan
pengambil-alihan hak atas tanah Bachtiar Cs untuk pembangunan BIM di Kataping.
Dapat
perhatian Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu dan Komnas HAM
Surat yang dikirim Murlis Muhammad kepada Menteri Perhubungan RI di Jakarta
dengan nomor 02/KH.MM&RPDG/XI/2017 tanggal 20 November 2017 itu – dengan tembusan
ke berbagai pihak, selain oleh Komnas HAM Perwakilan Sumbar – mendapat perhatian
khusus Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) RI, Isa Rachmatarwata.
Dalam surat
nomor S-607/KN/2018 tanggal 6 Februari 2018 yang ditujukan kepada Sekretaris
Jenderal Kementerian Perhubungan, Isa Rachmatarwata menyatakan, mengingat aset tanah pada BIM merupakan aset
milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, kami teruskan surat permohonan
dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat
tersebut ditembuskan Isa Rachmatarwata kepada Menteri Keuangan, Menteri Badan
Usaha Milik Negara, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) dan H Murlis Muhammad SH MHum.
Menerima
tembusan surat Dirjen Kekayaan Negara tersebut, Murlis mengirimkan surat nomor
05/KH.MM&R-PDG/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018 kepada Direktur Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan dengan perihal Mohon Penyelesaian Pembayaran Ganti-rugi Tanah Bachtiar Cs Seluas 51
Hektar yang Telah Menjadi Lokasi BIM. Namun, hingga kini belum juga
mendapat tanggapan / balasan.
Khusus
kepada Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Murlis mengirim surat nomor 07/KH.MM&R-PDG/IX/2018
tanggal 6 September 2018 perihal: Langkah
Mediasi Penyelesaian Kasus Ganti-rugi
Tanah Bachtiar Cs Seluas 51 Hektar yang Telah Menjadi Lokasi BIM dengan
lampiran satu berkas.
Ketika ditanya apa langkah dia selanjutnya,
Murlis menyatakan: “Kita tunggu dulu informasi dari Kepala Komnas HAM RI Perwakilan
Sumbar Sultanul Arifin S Sos MH.” (Zakirman
Tanjung)