Pariaman,canangnews----Puluhan
warga masyarakat yang di dominasi oleh kaum Ibu Ibu mendatangi kantor kejaksaan
negeri Pariaman dalam melakukan aksi demonya bersama lembaga swaday masyarakat (LSM) menyampaikan
aspirasinya terhadap adanya dugaan Penyelewengan program RTLH,di desa Ampalu kecamatan pariaman utara pada Rabu 26
Desember.
Kecewanya warga masyarakat
yang kategori kurang mampu ternaya tak kunjung menerima bantuan Rumah Tidak
Layak Huni (RTLH), akibatnya puluhan masyarakat Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman
Utara, Kota Pariaman, menyampaikan
aspirasi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, .
Mereka meminta Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dugaan penyelewengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ampalu, terhadap bantuan RTLH tersebut. Pantauan wartawan canang dilapangan sekitar pukul 11.10 WIB, ratusan masa aksi secara berangsur tiba di Kantor Kejari Pariaman. Puluhan masa aksi yang di dominasi oleh kaum ibu-ibu tersebut datang ke kejaksaan tanpa membawa satu spanduk pun.
Koordinator aksi, Epi Masitah (53) mengatakan bahwa mereka mengaku kecewa karena hampir 58 kepala keluarga (kk) di desa Ampalu tak kunjung mendapat bantuan RTLH.
"Kami tidak dapat bantuan, sementara ada perangkat desa dan familinya mendapatkan bantuan," katanya disela-sela aksi.orasinya
lebih jauh di ungkapan Epi, dari 65 KK yang mendapat bantuan RTLH tahun 2018 tersebut, justru diantaranya ada beberapa rumah-rumah yang layak huni. Bahkan ada rumah yang baru dibangun dan mendapat bantuan meski rumah itu tidak rusak.
"Padahal, kami yang 58 kk diluar yamg menerima ini, rumahnya tidak layak huni, tapi tak diberi bantuan," maka dari hal tersebut atas dasar itu, lanjutkan Epi, dirinya dan puluhan warga lainnya meminta Kejaksaan Negeri Pariaman untuk mengusut persoalan tersebut.
"Tujuan aksi yang kita gelar menyampaikan aspirasi ke kejaksaan ini, agar semua terang benderang," sebutnya.
Sementara itu,ketua lsm Laki kota Pariaman Azwar Anas mengungkapkan kekecewaan warga masyarakat desa Ampalu di latar belakangi oleh ketika dapatan bantuan program rumah Tak Layak Huni (RTLH) setelah kami telusuri di lapangan ternyata program tersebut tidak tepat sasaran sebagaimna layaknya keinginan pemerintah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu.
Mereka meminta Kejaksaan Negeri Pariaman mengusut dugaan penyelewengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ampalu, terhadap bantuan RTLH tersebut. Pantauan wartawan canang dilapangan sekitar pukul 11.10 WIB, ratusan masa aksi secara berangsur tiba di Kantor Kejari Pariaman. Puluhan masa aksi yang di dominasi oleh kaum ibu-ibu tersebut datang ke kejaksaan tanpa membawa satu spanduk pun.
Koordinator aksi, Epi Masitah (53) mengatakan bahwa mereka mengaku kecewa karena hampir 58 kepala keluarga (kk) di desa Ampalu tak kunjung mendapat bantuan RTLH.
"Kami tidak dapat bantuan, sementara ada perangkat desa dan familinya mendapatkan bantuan," katanya disela-sela aksi.orasinya
lebih jauh di ungkapan Epi, dari 65 KK yang mendapat bantuan RTLH tahun 2018 tersebut, justru diantaranya ada beberapa rumah-rumah yang layak huni. Bahkan ada rumah yang baru dibangun dan mendapat bantuan meski rumah itu tidak rusak.
"Padahal, kami yang 58 kk diluar yamg menerima ini, rumahnya tidak layak huni, tapi tak diberi bantuan," maka dari hal tersebut atas dasar itu, lanjutkan Epi, dirinya dan puluhan warga lainnya meminta Kejaksaan Negeri Pariaman untuk mengusut persoalan tersebut.
"Tujuan aksi yang kita gelar menyampaikan aspirasi ke kejaksaan ini, agar semua terang benderang," sebutnya.
Sementara itu,ketua lsm Laki kota Pariaman Azwar Anas mengungkapkan kekecewaan warga masyarakat desa Ampalu di latar belakangi oleh ketika dapatan bantuan program rumah Tak Layak Huni (RTLH) setelah kami telusuri di lapangan ternyata program tersebut tidak tepat sasaran sebagaimna layaknya keinginan pemerintah dalam membantu masyarakat yang kurang mampu.
Apalagi ada dugaan dunsanak
oknum tertentu juga menerima bantuan bahkan apa yang di ucapkan oleh ibu epi
tersebut itulah yang menjadi “pangka bala “ sehingga adatanglah puluhan warga
Ampalu keseni dalam rangka menyampaikan aspirasi sekaligus mengusut para pelaku
agar di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Reynold
saat menerima puluhan masa aksi tersebut mengatakan akan mempelajari permintaan
dari puluhan warga tersebut.
"Kita terima aspirasi masyarakat ini. Namun kita, akan pelajari dulu," katanya.(ad)
"Kita terima aspirasi masyarakat ini. Namun kita, akan pelajari dulu," katanya.(ad)