Padangpanjang,canangnews----- Pertama di Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Launching Aplikasi Pajak Daerah dan Pencanangan Pajak Restoran 5%, yang berlangsung di salah satu warung nasi di daerah setempat, Senin (17/12).
Fadly mengatakan, dengan penurunan besaran pajak restoran ini diharapkan para pengusaha restoran dan hotel serta masyarakat dapat tertib dalam membayar pajak.
"Kita ingin ekonomi Padang Panjang menggeliat serta masyarakat dapat merasakan manfaatnya," ujar Fadly.
Fadly juga mengatakan penurunan besaran persentase pajak restoran dari 10% menjadi 5% merupakan bentuk kemudahan bagi pengusaha agar nanti ada ketaatan dan kepatuhan dari pengusaha-pengusaha tersebut dalam membayar pajak.
Tidak hanya itu, Fadly juga ingin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat dari tahun ke tahun.
Sementara itu, Indra Gusnady menambahkan membayar pajak merupakan suatu kewajiban, semakin bagus suatu restoran, semakin terkenal biasanya taat akan pajak.
"Nanti kami akan memberikan reward kepada pengusaha rumah makan atau restorat yang taat dalam melaksanakan penerapan tersebut," ujar Indra.
Indra juga mengatakan Pemko akan melakukan transparan terhadap uang yang di PAD ini, termasuk dari mempromosikan restoran-restoran dan rumah makan yang ada di Padang Panjang.
Terakhir, walikota memberikan apresiasi kepada pengusaha restoran yang taat akan membayar pajak serta kotak pajak restoran dan kontak person layanan pajak restoran di 081211001115.(nes/mk)