Pariaman,canangnews---- Akhir Tahun
2018 kepala kejaksaan negeri Pariaman melakukan kegiatan Pers Gathering,menyampaikan
kenerja satu tahun bertempat di aula
kejaksaan, Dari sekian banyak yang di
utarakan ,kasus SPJ Fiktif perjalanan dinas DPRD Kabupaten Padang
Pariaman periode anggaran 2012-2013 tetap dilanjutkan.
Uangkapan
tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan
Negeri (Kejari) Pariaman Efrianto pada kegiatan pers Gatering yang
dilangsungkan di Aula Kejaksaan pada Jumat (21/12).
Di jelaskan yang menjadi
halangan dalam kasus SPJ Fiktif itu adalah pertama pengumpulan bukti-bukti dari
maskapai (manifest) penerbangan termasuk hasil audit kerugian negara dari dari
BPK memakan waktu yang cukup Lama.
"Pada akhirnya saat ini bukti-bukti itu sudah kita
dapatkan, disamping itu harus Kita ingat juga meskipun hasil kerugian negara
telah ditemukan, namun kita perlu pendalaman lagi atas siapa yang bertanggung
jawab dalam kasus ini. Siapa yang melakukan, dan sampai sejauh mana tanggung
jawabnya," ujar Kejari
Hal tersebut dikarenakan , penghitungan kerugian keuangan negara
dari BPK dan manifest yang telah diselidiki, hanya menyebutkan secara garis
besar saja yakni berkisar Rp 700 juta.
"Dari kerugian negara tersebut, separonya juga sudah
dikembalikan oleh pihak yang sedang berproses dalam kasus ini, yakni ASN yang
ketika itu (red) bertugas di sekretariat Dewan, jadi proses kasusnya tetap kita
lanjutkan, karena masih ada Rp 350 juta lagi kerugian negara," ulasnya.
Lebih jauh Efrianto menyebutkan belum ditetapkannya tersangka
dalam kasus SPJ Fiktif tersebut, disebabkan juga belum dilakukannya rincian
uang negara yang di korupsi oleh masing-masing yang terlibat dalam kasus ini.
"Jadi haruslah diteliti secara detail, meskipun
pengembalian secara hukum sudah
terlaksana," sambungnya.Dihadapan awak media dan LSM ia menekankan, perkara itu tidaklah berhenti.
"Tetap berproses hanya menunggu angel/waktu yang tepat, karena ini juga
merupakan beban saya dan PR kejaksaan yang harus dituntaskan," pungkas
Efrianto.
Terkait adanya isu sekelumit persoalan pengadaan tender baik
makan minum dan pakaian atlet serta Venue yang belum selesai di Pekan Olahraga
Provinsi ke XV Padang Pariaman.
Efrianto menjawab, sebelumnya ia telah mengingtakan pada pihak
panitia penyelenggara supaya berhati-hati dengan akuntabilitas penggunaan dan
laporan keuangan.Hal tersebut pernah di lontarkan ketika rapat saya mengatakan janganlah Porprov. di Padang
Pariaman berujung seperti yang terjadi di Dharmasraya," ujarnya
mengulangi.
Ketika itu, ia meminta pada panitia untuk memperhatikan
Akuntabilitas laporan ke Uangan. "karena dalam hal ini jika panitia tidak
berhati-hati, sangat riskan sekali terjadi kesalahan bahkan bisa jadi
temuan," ucapnya.
Terkait adanya laporan persoalan pengadaan dan tender dalam
perhelatan Porprof. Ke XV tersebut, pihak kejaksaan akan mempelajari lebih jauh
dan jika dibutuhkan akan memanggil pihak terkait.
Waktu
bersama an ketua LSM LP.K-P-K Azwar Anas
kepada Canang mengatakan atas nama lembaga mengucapkan terima kasi
kepada Kejaksaan yang telah mengungkap kembali kasus yang sudah tenggelam hal
ini tak terlepas kususnya pada kasi Pidsus Tengku Imam yang kini pindah tugas
ke Purwakarta dengan jabatan Kasi Pidum
dan ucapan selamat datang pada kasi Pidsus yang baru Bapak M Taufik
mudah mudahan kerjasama yang telah terjalin selama ini dapat di lanjutkan ujar Anas Laki
Dalam pertemuan tersebut juga di ungkapan
berbagai kasus dalam proses mulai dari kasus di Kemenag ,RTLH,dan PKK, bahkan yang kasus mengapung mulai dari Hutan manggruf di kota Pariaman ,Porkir DPRD 2017,Pelabuhan Tiram ,Tarok City dan kita berharap tahun depan perkara perkara
yang telah mengendap akan kita kawal demi padang Pariaman dan kota
Pariaman lebih baik (ad/mk)