Pariaman, CanangNews – Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman mulai memusnahkan kartu
tanda penduduk elektronik (KTP-el) invalid atau rusak. Pemusnahan KTP-el rusak
atau invalid ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP el Rusak atau Invalid agar
dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebanyak 13.108 keping KTP-el dimusnahkan pada kesempatan pertama ini
bertempat di halaman Disdukcapil – Pariaman, Senin (17/12/2018).
Dalam pembukaan acara pemusnahan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Muhammad Fadhly menjelaskan, pemusnahan ini adalah tahap pertama dari
KTP-el yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi berdasarkan tahun terbit.
"Sebanyak 13.108 keping yang dibakar hari ini adalah KTP-el yang
terbit pada kurun waktu tahun 2011 sampai dengan 2013. KTP-el lainnya sedang
dalam pendataan untuk dituangkan dalam laporan pemusnahan berikutnya,"
jelas Fadhly.
Proses pemusnahan dipimpin oleh Wakil Bupati Padang Pariaman atas
persetujuan Bupati Padang Pariaman dan disaksikan oleh Forkopimda, Ketua KPU dan
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Kepala Inspektorat, Bidang Aset BPKD, Camat,
Petugas Register Kependudukan Nagari dan media cetak/elektronik.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa KTP-el invalid atau
rusak adalah KTP-el yang sudah tidak berlaku lagi karena pemiliknya telah
melakukan pergantian dengan KTP-el yang baru disebabkan pergantian elemen data,
rusak atau masa berlaku habis, dan karena pindah / datang ke Padang Pariaman.
"Ya, sebanyak 13.108 keping. Hal ini kita lakukan untuk mendukung
pelaksanaan pemilu presiden dan legislatif 2019 aman dan tertib. Kita memang
menghadapi permasalahan beberapa waktu lalu dengan ditemukannya KTP-el oleh
masyarakat. Saya tegaskan bahwa itu bukan unsur kesengajaan dan tidak perlu
dihubungkan dengan motif politik. "ini murni keteledoran dalam pengelolaan
barang di gudang," kata Suhatri Bur.
Wakil Bupati menegaskan, Disdukcapil yang terus berbenah dalam pelayanan
publik, tidak mungkin melakukan hal-hal di luar prosedur, apalagi terkait
penerbitan KTP-el. Oleh karena itu, ia mengajak semua unsur untuk mendukung dan
menjaga suasana agar selalu kondusif dengan tidak menyebarkan berita-berita
bohong yang dapat memicu perpecahan.
Pemusnahan KTP-el dimulai pada pukul 17.00 WIB sore hari disaksikan oleh wartawan
media cetak dan elektronik. Sebanyak lebih kurang 100 orang hadir pada
kesempatan ini termasuk pegawai Dinas Dukcapil Padang Pariaman dan masyarakat
sekitarnya. Para saksi juga menandatangani berita acara pemusnahan KTP-el
sebagai bukti resmi tentang pemusnahan KTP-el rusak atau invalid. (ZT)