Poligami Sebagai Solusi, Mengapa Anti?

4




DI ANTARA banyak permasalahan yang kerap memicu pertentangan, bahkan bisa menyulut tindakan pembunuhan dan penghancuran, adalah perkara hubungan lelaki dan perempuan. Bukan sekadar hubungan sosial biasa melainkan secara spesifik menyangkut kebutuhan biologis dan kasih-sayang. Perempuan memang diciptakan Tuhan untuk melengkapi lelaki.

Dalam pergaulan manusia beradab, hubungan spesifik antara pria-wanita berupa suami-isteri dilembagakan melalui proses akad-nikah. Segala bentuk aturan mengenai tata pernikahan inipun telah pula dilahirkan, baik pada tataran keagamaan, aturan pemerintah maupun budaya masyarakat. Tujuannya agar tak terjadi kesewenangan.

Sayangnya, ketiga macam ketentuan tersebut nyaris tidak selalu sejalan. Khususnya – sebagaimana penulis ketahui – terhadap pemahaman Islam, terkesan banyak orang yang salah tafsir, setidaknya memaksakan pemahaman secara tidak utuh. Akibatnya, terjadilah penekanan yang mengakibatkan berlangsungnya penyimpangan hubungan.

Pemahaman tidak utuh dimaksud meluas sedemikian hebatnya sehingga bagai telah terposisikan menjadi suatu sistem yang dianggap benar. Siapa saja yang keluar dari sistem itu akan dianggap melakukan penyimpangan; setidaknya secara sosial, meski untuk membawanya ke kasus hukum memerlukan delik aduan.

Penyimpangan yang penulis maksudkan adalah melakukan tindakan poligami atau beristeri lebih dari satu orang. Pihak-pihak yang menentang poligami umumnya mendasarkan dalilnya kepada Al Qur’an khususnya surah An-Nisaa’ ayat 3:

Dan jika kamu kuatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu kuatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

Kalau hanya mendasarkan kepada ayat tersebut, pendapat anti poligami boleh jadi benar. Kalau tidak sanggup berlaku adil terhadap para isteri, hendaklah beristeri satu orang saja. Pemahaman ini sepertinya sudah menjadi pembenaran, bahwa tidak ada suami yang benar-benar berlaku adil terhadap isteri-isterinya, karenanya melakukan poligami dianggap sebagai suatu penyimpangan.

Hanya saja, barangkali karena didorong oleh pemikiran yang sempit atau egoisme hendak menguasai, banyak orang – terutama kalangan perempuan – yang terkesan tidak mencermati; masih ada kelanjutan firman Allah Subhannahu Wa Ta'ala tentang poligami tersebut.

Lebih jelasnya, bisa dibaca pada ayat 129 dalam surah yang sama: Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Alah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Dengan kata lain, Allah ï·» sudah memvonis atau menegaskan, bahwa tidak ada manusia yang benar-benar mampu berlaku adil. Karenanya, Tuhan hanya menganjurkan, agar suami yang berpoligami tidak terlalu cenderung kepada isteri yang paling disukainya – biasanya isteri muda, karena lebih cantik, menarik dan punya daya.

***

MENGAPA poligami menjadi solusi alternatif, bahkan Tuhan membolehkan dengan mengaturnya secara khusus di dalam Al Qur’an? Pada sisiNya tentu ada alasan dan pertimbangan! Namun, secara logika bisa dijelaskan, bahwa tingkat kebutuhan biologis umumnya lelaki jauh lebih tinggi jika dibanding tingkat kebutuhan biologis umumnya perempuan.

Sebab, kebutuhan biologis umumnya lelaki tanpa batas waktu dan usia, terkadang tidak pula terpengaruhi oleh faktor-faktor psikologis. Malah, penyaluran hasrat biologis bagi lelaki tertentu menjadi pelepasan beban atas masalah yang dihadapinya. Sebaliknya, perempuan secara berkala dibatasi oleh munculnya masa menstruasi dan nifas usai melahirkan. Itu pada masa subur. Kemudian menjelang usia tua, perempuan memasuki fase monopause.

Akibatnya, entah lantaran imannya lemah ditambah ketidaksanggupan menahan gejolak serta didukung oleh peluang, lelaki tertentu pun memilih berselingkuh untuk melabuhkan kapalnya dari ombang-ambing samudera syahwat. Perselingkuhan itu bisa dilakukannya secara instan dengan membeli kontan atau dengan teman wanita lainnya.

Selain itu, fakta menunjukkan, jumlah perempuan yang siap bersuami jauh lebih banyak jika dibanding dengan jumlah lelaki yang siap beristeri. Ini bukan berdasarkan angka statistik di suatu wilayah, negara atau dunia melainkan realita kesiapan psikologis dan ekonomi. Syarat bersuami bagi perempuan tak seberat syarat beristeri bagi lelaki.

Karenanya, banyak kejadian lelaki memaksa pacar yang terlanjur ia hamili untuk menggugurkan kandungan. Kalau menolak, ya ditinggal pergi atau secara tak berprimanusiaan membunuh perempuan yang telah memberikan kenikmatan kepadanya. Alasan yang mengemuka umumnya ketidaksiapan lelaki itu bertanggungjawab.

Lalu, lelaki mana sesungguhnya yang relatif lebih memiliki kesiapan bertanggungjawab secara formal? Jawabnya, tiada lain tentulahumumnya lelaki yang sudah beristeri. Artinya, lelaki dimaksud – dengan kriteria tertentu – siap secara psikologis beristeri lagi; satu, dua atau tiga orang sekali jalan.

***

ITU baru dari sisi lelaki! Dari sisi perempuan, poligami bisa menjadi satu solusi untuk mendapatkan hak bersuami. Selain karena alasan jumlah perempuan yang siap bersuami jauh lebih banyak jika dibanding dengan jumlah lelaki yang siap beristeri, banyak janda yang kesulitan mendapatkan calon suami. Sebab, jika mengharapkan lelaki lajang akan cukup mustahil, sedangkan duda punya kecenderungan mencari gadis.

Solusinya, sistem dan hukum pernikahan harus disesuaikan, baik dengan hukum Islam maupun dengan realita yang ada. Upaya ke arah itu sebenarnya sudah gencar dilakukan pihak tertentu semenjak undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diberlakukan. Namun, hingga hari ini UU itu masih tetap tegar.

Terakhir, Kamis 10 Mei 2007, seorang pengusaha asal Jakarta Selatan M Insa mengajukan permohonan uji materiil pasal pembatasan poligami yang diatur dalam UU 1/1974 itu. Yakni pasal 3 ayat (1) dan (2), pasal 4 ayat (1) dan (2), pasal 5 ayat (1), pasal 9, 15 dan pasal 24.

Intinya, seseorang harus mendapatkan izin pengadilan untuk melakukan poligami. Dalam hal ini, pengadilan hanya bisa memberikan izin poligami kepada suami yang isterinya tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri karena cacat badan atau tidak dapat memberikan keturunan. Persetujuan isteri pertama (sebelumnya) juga menjadi hal yang utama.

Bila dibanding dengan paparan penulis di atas, alasan yang dikemukakan UU 1/1974 jelas sangat tidak logis. Menurut M Insa pula, berpoligami merupakan haknya dan hak calon isteri kedua, ketiga dan keempat sebagaimana maksud Al Qur’an surat An-Nisaa’ ayat 3 dan 129. Lelaki ini pun tak mau melakukan pernikahan sirri atau di bawah tangan untuk melindungi hak anak hasil poligami, terutama menyangkut hak waris dan hak memperoleh pelayanan hukum seperti akte kelahiran.

***

TERLEPAS dari pandangan hukum dan sistem kemasyarakatan yang terlanjur mengikutinya, praktik poligami selayaknya dilegalkan demi melindungi hak-hak kaum lelaki yang membutuhkan dan hak-hak sebagian perempuan yang kesulitan mendapatkan calon suami. Sudah saatnya menghentikan pandangan negatif terhadap poligami!

Menjelang kampanye pemilihan umum (pemilu) legislatif tahun 2004 yang mengharapkan keterwakilan perempuan di lembaga wakil rakyat minimal 30 persen, penulis sempat terlibat dialog dengan narasumber calon legislatif (caleg) perempuan melalui satu stasiun radio. Melalui telepon dalam siaran on air itu penulis, menyatakan kuota 30 persen itu takkan tercapai.

Secara hampir bersamaan, pemandu acara dan narasumber pun mempertanyakan alasan penulis. Secara gamblang penulis jelaskan, karena sesama perempuan tidak terbangun jaringan solidaritas yang solid. Jadi, akan sangat dikuatirkan, mayoritas perempuan pemilik hak suara pemilu tidak akan memilih caleg perempuan pula.

Apa dalil anda menyatakan sesama perempuan tidak terbangun solidaritas? tanya pemandu acara yang juga seorang perempuan. Jawab penulis; kalau saja perempuan memiliki solidaritas, para isteri akan menganjurkan suaminya menikahi perempuan lain, gadis atau janda, demi menyelamatkan perempuan itu dari kemungkinan tidak dapat calon suami.

Bahkan, dalam berbagai kesempatan penulis kerap mengemukakakan, isteri yang taat menunaikan ibadah kepada Khaliknya serta patuh dan mengabdi kepada suami, di antaranya dengan mengikhlaskan suami beristeri lagi, niscaya di akhirat kelak pintu-pintu surga akan terbuka untuknya.

Pemandu acara dan narasumber di studio radio itu terdengar heboh dengan menandaskan, kalau menyuruh suami berpoligami – itu bukanlah solidaritas. Sebab, mana ada isteri yang rela suaminya menikah lagi? (Kalau dikibuli suami dengan cara berselingkuh, tidak apa-apa bukan?-pen).

Kenyataannya, hasil pemilu legislatif 2004 tidak menunjukkan terpenuhinya kuota keterwakilan 30 persen anggota legislatif perempuan, meski syarat itu lebih ditujukan sebagai imbauan kepada pimpinan partai politik dalam menyusun daftar caleg. Fakta lain, Calon Presiden RI Megawati Soekarnoputri tak berhasil meraup semua suara perempuan pemegang hak pilih, terlepas dari persoalan politik atau lainnya.

***

KETIKA mubaligh kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) mengakui dirinya telah melakukan poligami, beragam tanggapan miring pun teralamatkan kepada dirinya. Ujung-ujungnya, pamor Aa Gym yang sedang meroket tiba-tiba merosot tajam. Ia bukan hanya tidak lagi dielu-elukan melainkan ditinggalkan bahkan dibenci.

Padahal, mudah-mudahan, apa yang dilakukan Aa Gym merupakan tindakan jihad untuk meluruskan pemahaman ummat Islam sendiri tentang poligami. Sayangnya, suara isteri pertama Aa Gym, Ninih Muthmainah, yang menyatakan ikhlas suaminya menikah lagi bagai tidak diapresiasi. Malah, banyak orang meragukan ketulusan pengakuan itu! 

Masalahnya, mungkin, Aa Gym mendadak saja melakukan poligami. Andai saja sebelumnya ia menyosialisasikan rencana akan berpoligami dengan memaparkan visi-misinya, barangkali reaksi publik takkan begitu negatif. Sebaliknya, bisa jadi, poligami akan diterima masyarakat sebagai suatu alternatif solusi dalam mengatasi permalahan ummat.

***

MEMANG, tindakan melakukan poligami bagi suami bukanlah pilihan mudah. Persoalan yang bakal dihadapi kemudian tidak semata-mata menyangkut kemampuan memenuhi nafkah lahir berupa materi dan nafkah batin berupa kemampuan melakukan hubungan biologis, tetapi lebih dari itu, mengelola perasaan para isteri.

Karenanya, pilihan melakukan poligami mesti disikapi secara cermat dengan melakukan kajian menyeluruh sebelum melakoninya. Faktor kemampuan ekonomi tentunya tetap menjadi perhatian utama meskipun hal itu tidak mutlak. Sebab, ada perempuan yang butuh bersuami bukan karena hendak menggantungkan diri secara materi melainkan lebih didorong kebutuhan memperoleh pasangan hidup.

Bagaimanapun, walau melakukan poligami dibolehkan Tuhan sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an, suami tetap saja tidak dibolehkan melakukannya dengan semena-mena. Aspirasi isteri dan anak-anak tetap wajib menjadi perhatian kendati tidak dalam bentuk persetujuan yang dipaksakan.

Kuncinya terletak pada kepiawaian suami dalam melakukan pencerahan terhadap isteri menyangkut ajaran dan pemahaman Islam. Bangunan demokrasi yang utuh di dalam keluarga diyakini akan membuka cakrawala berpikir tentang betapa pentingnya makna berbagi kepada sesama. Perilaku egoisme justru akan menjauhkan seseorang dari nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki.

Guna mewujudkan pola perilaku dan tatanan berpoligami yang santun, mau tak mau, keterlibatan pihak lain dalam bentuk bantuan konsultasi akan sangat mendukung. Dalam hal ini, pihak-pihak yang bisa diharapkan perannya antara lain para ‘ulama yang memahami bidang ini.

Di sisi lain, secara kelembagaan pemerintah, Kementerian Agama sendiri sudah menyediakan layanan konsultasi untuk ini. Namanya Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang berbasis pada semua Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di seluruh Indonesia.

Tausiyah mencerahkan tentang poligami, Maa Syaa Allah



= Penulis adalah pemerhati masalah-masalah sosial dan kemanusiaan serta penggagas & pengelola Biro Jasa Fasilitasi Poligami (BJFP), bermukim di Sumatera Barat – CP  WA 083180225955

Tags

Posting Komentar

4Komentar
  1. Terimakasih, makin mencerahkan dan menguatkan pemaham ttg poligami secara legal formal sebagai solusi dari illahi Rabbi

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. hadeeuuh kebanyakan alasan, excuse, pembenaran, padahal udah jelas2 beristri satu aja, kemudian klo semakin tua ya fokus lah dengan melepaskan hal2 keduniawian, dekatkan diri ke Tuhan, ini malah banyakan gaya kawin dengan wanita lain.

    BalasHapus
  4. ini namanya nafsu dibiarkan bebas, harusnya nafsu itu di disiplinkan, agar jiwa kita semakin bersih dan dekat dengan Tuhan. setia lah pada 1 istri hingga akhir hayat, jadikan dirimu inspirasi akhlak yang baik bagi anak cucu mu. jangan mengumbar nafsu dengan mengawini banyak wanita, kita ini manusia yang derajatnya paling tinggi, bukan hewan. bersyukurlah krn kita bisa menentukan jalan hidup terbaik utk mencapai Tuhan.

    BalasHapus
Posting Komentar

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top