Pariaman,canangnews --- DPRD Kota Pariaman menggelar Rapat Paripurna mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) & Rancangan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2019 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pariaman, Senin (20/8).
Wakil Walikota Pariaman Genius Umar dalam sambutannya mengatakan, mengawali sambutan ini dapat disampaikan bahwa nota penjelasan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, menyatakan bahwa rancangan KUA & PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya yang selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan KUA dan PPAS.
“Rancangan KUA & PPAS tahun 2019 merupakan tahap kedua dari rangkaian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2019, yang terlebih dahulu disusun berupa RKPD Kota Pariaman tahun 2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 22 tahun 2018,” jelasnya.
Genius menjelaskan, nota penjelasan Walikota Pariaman atas Rancangan KUA & PPAS Tahun 2019 ini merupakan tahap kedua dari rangkaian dalam perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2019, yang terlebih dahulu disusun berupa Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Pariaman Tahun 2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 22 Tahun 2018.
Dikatakannya, bahwa rancangan KUA & PPAS Tahun 2019 yang diajukan ini telah mengakomodir sebagian besar dari Visi & Misi serta program prioritas dari Kepala Daerah Terpilih Periode Tahun 2018 – 2023.
“Hal itu diperkuat oleh Permendagri 86 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa RKPD Kota Pariaman Tahun 2019 dan rancangan KUA & PPAS Tahun 2019 serta APBD Tahun 2019 menjadi rencana kerja Tahun pertama dari Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pariaman Tahun 2018 – 2023, dan muatan isi yang terdapat dalam dokumen RKPD, KUA & PPAS serta APBD Tahun 2019,” terangnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa esensi dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara merupakan daftar program prioritas serta kebuijakann anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan hanya program yang benar – benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi OPD yang bersangkutan.
Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui penghintegrasian prioritas daerah / program prioritas / kegiatan prioritas yang dilaksanakan berbasiskan potensi dan sumber daya yang ada.
“Mendasarkan pada pentahapan dalam konsep dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman tahun 2018 – 2023, APBD tahun Anggaran 2019 merupakan tahapan tahun ke – 1 dari periodesasi pentahapan RPJMD tersebut,” ujar Walikota Pariaman terpilih ini.
Genius juga memaparkan, pendapatan daerah menurut Rancangan PPAS tahun 2019 berjumlah sebesar Rp 490.460.187.956, sedangkan belanja daerah diperkirakan untuk anggaran belanja tahun anggaran 2019 sebesar Rp 546.497.771.056, untuk penerimaan pembiyaan diasumsikan sebesar Rp 56.037.583.100 yang berasal dari perkiraan sementara SILPA tahun 2018 dan pengeluaran pembiayaan untuk tahun 2019 adalah Rp 0 sehingga pembiayaan netto ini nantinya akan menutupi defisit.
“Rancangan KUA & PPAS Kota Pariaman tahun 2019 yang selanjutnya sebagai acuan penyusunan RAPBD Kota Pariaman tahun anggaran 2019, disusun dengan prinsip berimbang, yaitu selisih pendapatan dan belanja dipenuhi dari sisi pembiayaan,” tutup Genius.(H/ad)
|