Pengurus
beserta Pengawas KNMN Padang Pariaman
Kayutanam, CanangNews – Kepengurusan Kerapatan Ninik-Mamak Nagari (KNMN)
Kabupaten Padang Pariaman sudah resmi terbentuk. Pengukuhannya dilakukan
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dalam suatu acara di Gedung Pertemuan INS
Kayutanam, Sabtu (11/8/2018).
Pengesahan pendirian Badan
Hukum Perkumpulan KNMN Kabupaten Padang Pariaman tersebut berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0016962.AH.01.07.Tahun 2017. Dokumen hukum tersebut ditandatangani Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr Freddy Harris SH LLM ACCS atas nama Menkum
HAM RI.
Susunan Organisasi KNMN
Kabupaten Padang Pariaman – sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menkum HAM RI
– terdiri dari 10 orang pengurus dan 4 orang pengawas.
Pengurus terdiri dari Ketua
Umum Jaswiruddin Rky Bando Mudo, Ketua 1 Yusabri Amai Said Rky Dt Bandaharo,
Ketua 2 Zainur Tk Rky Sansatie, Ketua 3 Ermansyah Rky Rajo Kinayan, Sekretaris
Umum Sudirman Rky Basa, Sekretaris 1 Azhari Dt Bungsu, Sekrettaris 2 Syamsir Dt
R Mangkuto, Bendahara Umum Drs Burhanuddin Dt Nan Basa, Bendahara 1 H Khaidir
Dt Rajo Alam dan Bendahara 2 Alimuzar Rky Dt Mudo.
Sedangkan Pengawas diketuai
H Murlis Muhammad SH MHum Rky Malakewi dengan tiga wakil ketua: Ir H Bachtiar
Sultan Dt Panyalai, Drs Zulkifli Dt Lembang dan H Ahmad Umar Dt Sinaro.
Pengurus KNMN Kabupaten bersama Pengurus KNM Nagari
Gubernur Sumbar yang
diwakili Drs Januarisdi MLis dalam kata sambutannya mengemukakan, peran
ninik-mamak dalam melestarikan harmonisasi adat dan budaya sangat penting,
termasuk dalam melakukan regenerasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya
kepada generasi muda.
“Dengan berhimpun di dalam
wadah KNMN yang berbadan hukum, kami yakin, ninik-mamak tentu akan dapat
berbuat lebih banyak yang intinya untuk mendukung kelanjutan pembangunan,
khususnya di bidang sumber daya manusia,” ujar Januarisdi yang merupakan Kepala
Bidang Sejarah, Adat dan Nilai-nilai Tradisi pada Dinas Kebudayaan Pemerintah
Provinsi Sumbar.
Ia menambahkan, dengan
memiliki badan hukum, Pengurus KNMN Kabupaten Padang Pariaman memiliki peluang
mengajukan dana hibah kepada pemerintah untuk membiayai kegiatan atau
operasionalnya.
Sebelumnya, Ketua Umum KNMN
Kabupaten Padang Pariaman Jaswiruddin Rky Bando Mudo melaporkan, keberadan KNMN
yang diketuainya berlandaskan undang adat Minangkabau hasil sumpah setia Bukik
Marapalam tahun 804 Hijriyah / 1403 Masehi dan didasari UUD 1945 pasal 18B ayat
2: Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang (UU).
Selain itu, lanjut dia, menindaklanjuti
UU 6/2014, Pemerintah bersama DPRD Provinsi Sumbar menerbitkan Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Pasal 5 menyatakan: Kelembagaan Nagari terdiri atas (a)
Kerapatan Adat Nagari (KAN), (b) Pemerintah Nagari dan (c) Peradilan Adat
Nagari.
Pengurus beserta Pengawas KNMN Padang Pariaman di depan kantor mereka
Khusus terhadap KAN diatur
oleh Pasal 6 ayat (2): keanggotaannya terdiri
dari perwakilan ninik-mamak, unsur ‘alim-‘ulama nagari, unsur cadiak-pandai,
unsur bundo-kanduang dan unsur parik paga dalam nagari yang bersangkutan sesuai
dengan adat salingka nagari.
“Dengan demikian, KAN
sebagaimana dimaksud Perda 7/2018 merupakan pengganti badan musyawarah (bamus)
nagari yang ada saat ini. Hal itu sejalan dengan titah Daulat Yang Dipertuan
Rajo Alam Minangkabau Sutan H Muhammad Taufiq Thaib SH Tuanku Maharajo Sakti
tertanggal 24 Mei 2017 agar membentuk KNMN sebagai pengganti nama KAN,” papar
Jaswiruddin Rky Bando Mudo.
Pada kesempatan itu Ketua
Umum KNMN Kabupaten Padang Pariaman melakukan pengukuhan Pengurus 47 KNMN untuk
tingkat nagari. Menurut Murlis Muhammad yang dihubungi usai acara, pengurus
KNMN yang dikukuhkan terdiri dari 46 nagari di Kabupaten Padang Pariaman dan
satu lagi berada di Kota Padang, yakni KNMN Lubuak Kilangan.
Pengukuhan ditandai dengan
penyerahan piagam secara simbolis kepada empat Ketua KNMN. Keempatnya adalah
Ketua KNMN Ulakan Yusabri Amai Said Rky Dt Bandaharo, Ketua KNMN Kapalo
KotoAzhari Dt Bungsu, Ketua KNMN Balai Baiak Alimuzar Rky Dt Mudo dan Ketua KNMN
Lubuak Kilangan Basri Dt Rajo Usali.
Drs Januarisdi MLis (tengah) bersama 4 Ketua KNM Nagari
“KNMN Kabupaten Padang
Pariaman merupakan satu-satunya KNMN yang berbadan hukum. Oleh karena itu,
masyarakat hukum adat nagari-nagari yang ada di kabupaten / kota dalam Provinsi
Sumbar dapat membentuk KNMN dengan cara bergabung ke KNMN Kabupaten Padang
Pariaman,” cetus Pengamat dan Praktisi Hukum Tata Negara itu.
Acara pengkuhan juga diisi
kegiatan penyampaian materi oleh tiga narasumber.
1.
Gubernur Sumbar dengan tema
Peranan Organisasi Kemasyarakatan menurut UU 17 tahun 2013 dan Hubungannya
dengan Organisasi Masyarakat Hukum Adat di Sumatera Barat.
2.
H Asbir Dt Rajo Mangkuto
> Penanaman Nilai-nilai Undang Adat Minangkabau Hasil Sumpah Sati Bukik
Marapalam Tahun 804 Hijriyah / 1403 Masehi.
3.
Prof Dr Duski Samad MA
Tuangku Mudo > Kerapatan Ninik Mamak Nagari (KNMN) Secercah Harapan di
Tengah Perubahan (redaksi mempublikasikan secara khusus pada rubrik Artikel atas izin yang bersangkutan > http://www.canangnews.com/2018/08/kerapatan-ninik-mamak-nagari-secercah.html).
Kegiatan pengukuhan KNMN itu
dihadiri utusan Kejaksaan Negeri Pariaman, Kodim 0308 Pariaman, Polres Padang
Pariaman, puluhan walinagari serta ratusan ninik-mamak pemangku adat. (Zakirman
Tanjung)