Analisis IPM Padang Pariaman 2018 Segera Disusun

0


Paritmalintang CanangNews – Pelaksanaan kegiatan atau program pembangunan tidak hanya berdasarkan keinginan pemerintah bersama para wakil rakyat, tetapi dengan memperhatikan banyak faktor. Di antaranya analisis indeks pembangunan manusia (IPPM).

Terkait dengan hal ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman memandang perlu adanya suatu informasi yang dapat memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap perkembangan kesejahteraan masyarakat secara berkala dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.

Menindaklanjuti Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 317/ Kep / BPP / 2018 tentang Pembentukan Tim Penyusun Analisis IPM 2018, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kembali memfasilitasi rapat tim, Selasa (31/7/.2018). Rapat tersebut menghadirkan Pakar Ekonomi Universitas Andalas, Prof Dr Elfindri.

Kepala Diskominfo Padang Pariaman Zahirman S Sos MM yamng dihubungi Wartawan CanangNews via ponselnya, Selasa malam, membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, pelaksanaan rapat secara intens dipandu oleh Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Drs Suhaili MH.



Mengutip website Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Padang Pariaman, https://padangpariamankab.bps.go.id/subject/26/indeks-pembangunan-manusia.html, dapat dijelaskan halhal sebagai berikut:

Pembangunan Manusia
Mengutip isi Human Development Report (HDR) pertama tahun 1990, pembangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki oleh manusia. Diantara banyak pilihan tersebut, pilihan yang terpenting adalah untuk berumur panjang dan sehat, untuk berilmu pengetahuan, dan untuk mempunyai akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup secara layak.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor.

Untuk mengukur dimensi kesehatan, digunakan angka harapan hidup waktu lahir. Selanjutnya untuk mengukur dimensi pengetahuan digunakan gabungan indikator angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah. Adapun untuk mengukur dimensi hidup layak digunakan indikator kemampuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang dilihat dari rata-rata besarnya pengeluaran per kapita sebagai pendekatan pendapatan yang mewakili capaian pembangunan untuk hidup layak.

Komponen Indeks Pembangunan Manusia

a. Angka Harapan Hidup
Angka Harapan Hidup (AHH) pada waktu lahir merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup.

b. Angka Melek Huruf
Angka melek huruf adalah persentase penduduk usia 15 tahun keatas yang dapat membaca dan menulis huruf latin dan atau huruf lainnya.

c. Rata-Rata Lama Sekolah
Rata-rata lama sekolah menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal.

d. Pengeluaran Riil per Kapita yang disesuaikan
UNDP mengukur standar hidup layak menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) riil yang disesuaikan, sedangkan BPS dalam menghitung standar hidup layak menggunakan rata-rata pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan dengan formula Atkinson.

Keterangan :
C(i) = PPP dari nilai riil pengeluaran per kapita
Z = Batas tingkat pengeluaran yang ditetapkan secara arbiter sebesar Rp549.500 per kapita per tahun atau Rp 1.500 per kapita per hari 

Tabel 1. Komoditi Kebutuhan Pokok sebagai Dasar Penghitungan Daya Beli (PPP)

Komoditi
Unit
Komoditi
Unit
1.   Beras Lokal
Kg
15. Pepaya
Kg
2.   Tepung terigu
Kg
16. Kelapa
Butir
3.   Singkong
Kg
17. Gula
Ons
4.   Tuna/Cakalang
Kg
18. Kopi
Ons
5.   Teri
Ons
19. Garam
Ons
6.   Daging sapi
Kg
20. Merica
Ons
7.   Ayam
Kg
21. Mie instan
80 Gram
8.   Telur
Butir
22. Rokok Kretek
10 batang
9.   Susu kental manis
397 Gram
23. Listrik
Kwh
10. Bayam
Kg
24. Air minum
M3
11. Kacang panjang
Kg
25. Bensin
Liter
12. Kacang tanah
Kg
26. Minyak tanah
Liter
13. Tempe
Kg
27. Sewa rumah
Unit
14. Jeruk
Kg



Penghitungan indeks daya beli dilakukan berdasarkan 27 komoditas kebutuhan pokok seperti terlihat dalam Tabel 1. Batas maksimum daya beli adalah sebesar Rp 732.720,- . Sementara itu sampat tahun 1996 batas minimumnya adalah Rp 300.000,- , sedangkan sejak tahun 1999, batas minimum penghitungan PPP diubah dan disepakati menjadi Rp 360.000 sebagai penyesuaian adanya krisis ekonomi di Indonesia. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top