Paritmalintang CanangNews – Pelaksanaan kegiatan
atau program pembangunan tidak hanya berdasarkan keinginan pemerintah bersama para
wakil rakyat, tetapi dengan memperhatikan banyak faktor. Di antaranya analisis
indeks pembangunan manusia (IPPM).
Terkait dengan hal ini, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman memandang perlu adanya suatu
informasi yang dapat memberikan gambaran secara menyeluruh terhadap
perkembangan kesejahteraan masyarakat secara berkala dalam pelaksanaan pembangunan
yang berkelanjutan.
Menindaklanjuti Keputusan Bupati Padang Pariaman Nomor 317/ Kep / BPP /
2018 tentang Pembentukan Tim Penyusun Analisis IPM 2018, Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) kembali memfasilitasi rapat tim, Selasa (31/7/.2018).
Rapat tersebut menghadirkan Pakar Ekonomi Universitas Andalas, Prof Dr
Elfindri.
Kepala Diskominfo Padang Pariaman Zahirman S Sos MM yamng dihubungi
Wartawan CanangNews via ponselnya, Selasa malam, membenarkan informasi
tersebut. Menurutnya, pelaksanaan rapat secara intens dipandu oleh Kepala
Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Drs Suhaili MH.
Mengutip website Badan Pusat Statistik (BPS)
Kabupaten Padang Pariaman, https://padangpariamankab.bps.go.id/subject/26/indeks-pembangunan-manusia.html,
dapat dijelaskan halhal sebagai berikut:
Pembangunan Manusia
Mengutip isi Human Development Report (HDR) pertama tahun 1990, pembangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki oleh manusia. Diantara banyak pilihan tersebut, pilihan yang terpenting adalah untuk berumur panjang dan sehat, untuk berilmu pengetahuan, dan untuk mempunyai akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup secara layak.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor.
Mengutip isi Human Development Report (HDR) pertama tahun 1990, pembangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbanyak pilihan-pilihan yang dimiliki oleh manusia. Diantara banyak pilihan tersebut, pilihan yang terpenting adalah untuk berumur panjang dan sehat, untuk berilmu pengetahuan, dan untuk mempunyai akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup secara layak.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat; pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor.
Untuk mengukur dimensi kesehatan, digunakan angka
harapan hidup waktu lahir. Selanjutnya untuk mengukur dimensi pengetahuan
digunakan gabungan indikator angka melek huruf dan rata-rata lama sekolah.
Adapun untuk mengukur dimensi hidup layak digunakan indikator kemampuan daya
beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang dilihat dari rata-rata
besarnya pengeluaran per kapita sebagai pendekatan pendapatan yang mewakili
capaian pembangunan untuk hidup layak.
Komponen Indeks Pembangunan Manusia
a. Angka Harapan Hidup
Angka Harapan Hidup (AHH) pada waktu lahir merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup.
Komponen Indeks Pembangunan Manusia
a. Angka Harapan Hidup
Angka Harapan Hidup (AHH) pada waktu lahir merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup.
b. Angka Melek Huruf
Angka melek huruf adalah persentase penduduk usia 15 tahun keatas yang dapat membaca dan menulis huruf latin dan atau huruf lainnya.
Angka melek huruf adalah persentase penduduk usia 15 tahun keatas yang dapat membaca dan menulis huruf latin dan atau huruf lainnya.
c. Rata-Rata Lama
Sekolah
Rata-rata lama sekolah menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal.
d. Pengeluaran Riil per Kapita yang disesuaikan
UNDP mengukur standar hidup layak menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) riil yang disesuaikan, sedangkan BPS dalam menghitung standar hidup layak menggunakan rata-rata pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan dengan formula Atkinson.
Rata-rata lama sekolah menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun keatas dalam menjalani pendidikan formal.
d. Pengeluaran Riil per Kapita yang disesuaikan
UNDP mengukur standar hidup layak menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) riil yang disesuaikan, sedangkan BPS dalam menghitung standar hidup layak menggunakan rata-rata pengeluaran per kapita riil yang disesuaikan dengan formula Atkinson.
Keterangan :
C(i) = PPP dari nilai riil pengeluaran per kapita
Z = Batas tingkat pengeluaran yang ditetapkan secara arbiter sebesar Rp549.500 per kapita per tahun atau Rp 1.500 per kapita per hari
C(i) = PPP dari nilai riil pengeluaran per kapita
Z = Batas tingkat pengeluaran yang ditetapkan secara arbiter sebesar Rp549.500 per kapita per tahun atau Rp 1.500 per kapita per hari
Tabel 1. Komoditi Kebutuhan Pokok sebagai Dasar Penghitungan Daya Beli
(PPP)
Komoditi
|
Unit
|
Komoditi
|
Unit
|
1. Beras Lokal
|
Kg
|
15. Pepaya
|
Kg
|
2. Tepung terigu
|
Kg
|
16. Kelapa
|
Butir
|
3. Singkong
|
Kg
|
17. Gula
|
Ons
|
4. Tuna/Cakalang
|
Kg
|
18. Kopi
|
Ons
|
5. Teri
|
Ons
|
19. Garam
|
Ons
|
6. Daging sapi
|
Kg
|
20. Merica
|
Ons
|
7. Ayam
|
Kg
|
21. Mie instan
|
80 Gram
|
8. Telur
|
Butir
|
22. Rokok Kretek
|
10 batang
|
9. Susu kental manis
|
397 Gram
|
23. Listrik
|
Kwh
|
10. Bayam
|
Kg
|
24. Air minum
|
M3
|
11. Kacang panjang
|
Kg
|
25. Bensin
|
Liter
|
12. Kacang tanah
|
Kg
|
26. Minyak tanah
|
Liter
|
13. Tempe
|
Kg
|
27. Sewa rumah
|
Unit
|
14. Jeruk
|
Kg
|
|
|
Penghitungan indeks daya beli dilakukan berdasarkan 27 komoditas kebutuhan pokok seperti terlihat dalam Tabel 1. Batas maksimum daya beli adalah sebesar Rp 732.720,- . Sementara itu sampat tahun 1996 batas minimumnya adalah Rp 300.000,- , sedangkan sejak tahun 1999, batas minimum penghitungan PPP diubah dan disepakati menjadi Rp 360.000 sebagai penyesuaian adanya krisis ekonomi di Indonesia. (ZT)