Catatan Adriwasti Masro *)
PENGERTIAN sehat menurut UU Nomor 23/1992 adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan seseorang hidup
produktif secara sosial dan ekonomi. Artinya seseorang dikatakan sehat jika
tubuh, jiwa dan kehidupan sosialnya yang berjalan dengan normal dan sebagaimana
mestinya. Jika salah satu kelompok itu terganggu maka kehidupannya menjadi
tidak sehat.
Kesehatan mencakup 4 aspek,
yakni: fisik (badan), mental (jiwa), sosial dan ekonomi. Pengertian kesehatan
itu sangat luas dan dinamis. Hal ini berarti bahwa kesehatan seseorang tidak
hanya diukur dari aspek fisik, mental, dan sosial saja, tetapi juga diukur dari
produktivitasnya dalam arti mempunyai pekerjaan atau menghasilkan sesuatu
secara ekonomi.
Pembangunan kesehatan adalah
upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya. Hal itu dimaksudkan sebagai investasi bagi pembangunan
sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis meningkatkan
pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat
yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat sehingga terwujud bangsa
yang mandiri, maju dan sejahtera.
Untuk mempercepat terwujudnya
masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraaan umum seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975
menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang
dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan
prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar mayarakat
dapat menolong dirinya sendiri, melalui pengenalan dan penyelesaian masalah
kesehatan secara lintas program dan lintas sektor terkait.
Mari kita lihat pelaksanaan
posyandu yang telah dicanangkan secara massal untuk pertama kali oleh Presiden
Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan
Hari Kesehatan Nasional. Posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem
5 (lima) meja yaitu :
Meja I : Pendaftaran.
Meja II : Penimbangan
Meja III : Pengisian KMS
Meja IV : Penyuluhan
perorangan berdasarkan KMS.
Meja V : Pelayanan
Kesehatan.
Pelayanan yang diadapatkan pada sistim
lima langkah ini adalah, Imunisasi / pemberian vitamin A dosis
tinggi berupa obat tetes ke mulut tiap Februari dan Agustus, pembagian pil atau
kondom, pengobatan ringandan konsultasi KB-Kes. Konsep di atas belum sesuai
dengan definisi sehat. Sebab, semua pelayanan yang didapatkan belumlah lengkap
untuk mewujudkan sehat mandiri.
Bahwa untuk sehat kita harus
memenuhi 4 aspek, yakni fisik, sosial dan ekonomi. Kalau yang kita lihat dari 4
langkah tersebut dengan pelayanan yang diberikan hannya baru memenuhi kebutuhan
fisik dan sosial (pelaksanakan dengan cara gotong royong ). Jadi untuk
mewujudkan konsep sehat belumlah bisa diwujudkan dengan sistim pelayanan yang
didapatkan di posyandu dengan 5 langkah ini.
Sesuai dengan tuntutan zaman,
perkembangan posyandu menuju ke arah kesempurnaan telah dikeluarkannya
peraturan meteri dalam negeri no 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian
Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu yang terdiri dari 7 kegiatan :
1. Pendaftaran
2. Penimbangan
3 pencatatan/ pengisian KMS
4. Penyuluhan kesehatan
5. Pelayanan Kesehatan
6. Percepatan penganekaragaman
pangan
7. Peningkatan perekonomian
keluarga
Kalau dibanndingkan dengan
pelaksanaan posyandu sebelumnya hannya 5 langkah. Sekarang menjadi 7 langkah
(yang lama ditambah 2 langkah dengan yang baru). Dua langkah yang baru adalah percepatan
penganekaragaman pangan dan peningkatan perekonomian keluarga.
Menurut analisa penulis, kalau
kita melaksanakan posyandu dengan 5 langkah (kegiatan), masyarakat sasaran
telah mendapatkan pelayanan secara lengkap. Pada pelayanan posyandu kita
mendapat pelayanan kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, immunisasi,
pelayanan gizi pencegahan dan penanggulangan diare. Itu hannyalah kebutuhan
yang harus kita penuhi pada saat ini saja, yang diberikan oleh kader dan tenaga
kesehatan. Ibu atau keluarga hanya menerima saja / pasif.
Tetapi, bagaimana selanjutnya?
Katakanlah pelayanan kesehatan sudah komplit didapatkan di posyandu, apakah
sudah menjamin sehat? Pernahkah kita berpikir untuk mempertahankan sehat? Untuk
kelangsungan seterusnya kita harus menkosumsi makanan yang bergizi, Bagaimana
cara mendapatkannya, apa yang harus dilakukan, untuk membeli makanan bergizi? Kalau
kita harus mendapatkan pelayanan kesehatan untuk tingkat lanjut kita harus
membayar. Bagaimana kita harus memenuhinya?
Nah pada langkah ke enam
dan ketujuh lah kita mendapatkan solusi bagaimana memenuhinya.
Jadi kesimpulannya untuk
menjadi sehat harus memenuhi semua kebutuhan, baik kebutuhan pelayanan
kesehatan, ketahanan pangan dan peningkatanan perekonomian keleuarga.
Permasalahan inilah yang harus kita upayakan solusinya pada langkah keenam dan ketujuh.
Adapun yang menjadi petunjuk percepatan
penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal adalah mendorong percepatan
penganekaragaman konsumsi pangan dan gizi masyarakat agar berperilaku konsumsi
pangan yang beragam, bergizi seimbang dan aman yang berbasis sumberdaya
lokal. Sedangkan yang ketujuh tambahan kegiatannya adalah peningkatan
perekonomian keluaraga.
Adapun kegiatan yang di upayakan
adalah yang menjadi sasarannnya adalah keluaraga. Seperti upayanya
yaitu yang khusus dilakukan oleh kelompok perempuan, kelompok usaha
bersama (KUB) , pelatihan dan keterampilan kerajinan local yang bisa diproduksi
untukpeningkatan ekonomi keluarga
Jadi cukup disayangkan kalau
kita melaksanakan posyandu hannya lima langkah saja. Sebagaiamana definisi
sehat yang seharusnya dan tujuan dari posyandu itu sendiri tentulah belum bisa
dicapai. Jadi, permasalahan kesehatan bukan hanya memberikan pelayanan kesehatan
saja, tetapi juga menyangkut ketersediaan bahan pangan dan upaya peningkatan
perekonomian keluarga. Kesemua itu dapat kita berikan melalui pelayanan posyandu
dengan 7 langkah.
*) Staf Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman – Sumatera Barat