Pariaman.canangnews ---Pelaksanaan reformasi
birokrasi terdapat dua regulasi penting yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan. Khusus UU nomor 30 tahun 2014, urgensi pembentukannya dilakukan
dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah dan untuk
pelindungan hukum, baik kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, ketika menjadi
Inspektur upacara bendera di halaman Balaikota Pariaman, Senin (25/6) pagi.
Lebih lanjut, Ia mengatakan dalam implementasi UU No. 30 Tahun 2014
tersebut pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya mal-administrasi, tindakan
melawan hukum dan menghindarkan pejabat negara dari terkena persoalan hukum,
ujarnya.
"Sehingga mulai dari pejabat mempersiapkan keputusan, harus
betul-betul dicermati dasar kewenangannya, prosedur dan susbtansinya,"
tukas Mukhlis
Mukhlis menjelaskan bahwa undang-undang tersebut juga menjadi dasar hukum
dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang
baik (good governance) dan sebagai upaya untuk mencegah
praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Undang-undang ini diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang semakin
baik, transparan dan efisien serta dapat menjadi pendorong dan pemacu bagi
aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan etos kerja yang lebih baik",
ujarnya.
Disamping itu kita perlu memiliki komitmen kuat untuk selalu memacu diri
dengan belajar agar bisa meningkatkan kualitas diri. Dengan kualitas diri yang
lebih baik, makan tentunya kita bisa menjadi aparatur yang handal dan dapat
memenuhi tuntutan layan publik yang semakin berkembang dinamis, jelasnya lebih
lanjut.
"Kami berharap agar seluruh aparatur Pemerintah Kota Pariaman
mengetahui tentang Undang-undang ini dan bisa menerapkan setiap ketentuan yang
ada dalam undang-undang tersebut pada setiap kegiatan kerja yang dilaksanakan
dilingkup tugasnya masing-masing", tutupnya.H/cangge]