Ketua Forum Walinagari se-Kabupaten
Padang Pariaman H Zul Hendrayani
Padang Pariaman, CanangNews – Rencana pembayaran
Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang sudah d ditetapkan Presiden RI
Joko Widodo untuk dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, Polri dan
Pensiunan tahun 2018 ini dpertanyakan walinagari dan aparatur nagari.
Ketua Forum Walinagari se-Kabupaten Padang Pariaman H Zul Hendrayani
misalnya, kepada media meminta Bupati Padang Pariaman sebagai perpanjangan
tangan Presiden di daerah harus mengeluarkan pula Peraturan Bupati (Perbup) tentang
pembayaran THR dan gaji ke-13 walinagari bersama perangkat dan badan musyawarah
(bamus) nagari untuk tahun 2018 ini.
Hal itu diungkapkan Zul Hendrayani ketika diminta pendapatnya melalui
telepon selularnya, Jum'at (25/5/2018) , terkait dengan THR dan gaji ke-13
yang telah ditetapkan Presiden bagi ASN, Polri, TNI dan Pensiunan di Indonesia.
Menurut Zul Hendrayani, walinagari bersama perangkat dan bamus sama-sama
bertugas melayani masyarakat dan bekerja juga untuk masyarakat, tentu
membutuhkan pula THR dan gaji ke-13 dalam menghadapi lebaran Idul Fitri 1439 H.
Oleh karena itu, bupati selaku kepala daerah selayaknya memikirkan juga
kebutuhan walinagari dan perangkat serta bamus selaku pelayan masyarakat paling
terendah di negeri ini.
"Supaya tidak terjadi kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat,
apalagi pendapatan wali nagari bersama perangkat dan bamus tidak sebanding
dengan ASN, Polri, TNI dan Pensiunan," ujar Zul Hendrayani.
Ungkapan senada juga disampaikan Ketua Bamus Nagari Koto Baru, Afredison.
Menurut dia, Bupati Padang Pariaman mempunyai kewajiban memikirkan THR walinagari
dan perangkat serta bamus, karena sama-sama abdi negara yang pendapatannya
masih di bawah standar minimum.
"Kita berharap Bupati Padang Pariaman, untuk mengeluarkan perbup
tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 walinagari dan perangkat serta bamus,"
tukuk Afredison.
Kata Afredison, soal anggaran THR wali nagari dan perangkat nagari serta
bamus ini bisa dianggarkan pada APB Nagari Perubahan (APB N P) Tahun 2018 ini,
tentu dengan dasar ada perbup sebagai dasar hukumnya.
"Kepada siapa lagi kami mengadu dan berharap kalau tidak kepada bupati
sebagai kepala daerah?" ulas Afredison kembali.
Sementara itu Efanurza, Sekretaris Badan Musyawarah (Bamus) Nagari
Parikmalintang menyatakan ikut mendukung apa yang disampaikan Ketua Forum
Walinagari Padang Pariaman Zul Hendrayani dan Ketua Bamus Nagari Koto Baru Afredison
tentang THR bagi walinagari dan perangkat nagari serta bamus.
"Sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari di Padang Pariaman,
saya sangat mendukung dan berharap atas adanya THR tersebut," ujar Efanurza.
(ATM / ZT)