Padang Pariaman, CanangNews – Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Kabupaten Padang Pariaman
kembali melakukan peninjauan ulang terhadap standar pelayanan melalui uji
publik standar pelayanan untuk semua jenis pelayanan di dinas tersebut.
Pelaksanaan uji publik standar pelayanan melibatkan perwakilan para
pengguna layanan, tokoh-tokoh masyarakat yang ada di nagari dan kecamatan, para
petugas yang terlibat dalam pelayanan di nagari, akademisi, dinas instansi
terkait pelayanan seperti pelayanan perizinan dan wartawan media cetak maupun
elektronik.
" Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 15 menyatakan, penyelenggara
pelayanan publik wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Kita telah
memiliki standar pelayanan, tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan
perubahan aturan-aturan, kita perlu melakukan uji publik terhadap standar yang
telah ditetapkan agar tidak terjadi ketimpangan hak dan kewajiban penyelenggara
pelayanan publik dengan pengguna layanan publik," ujar Kepala Disdukcapil
Muhammad Fadhly, Kamis (3/5/2018).
Dengan dimoderatori oleh Sekretaris Disdukcapil Padang Pariaman Drs
Martoni, uji publik standar pelayanan berlangsung alot. Terjadi pembahasan yang
cukup hangat dan mendalam antar pengguna layanan dengan penyelenggara Dinas
Dukcapil. Sebanyak 80 peserta berpartisipasi dalam uji publik ini dan
memberikan kontribusi terhadap berbagai hal yang bersifat membangun pelayanan
yang lebih baik.
Bertempat di Ruang Pertemuan Bupati Padang Pariaman, 25 jenis pelayanan
menjadi topik pembahasan dalam uji publik kali ini diantaranya yang menjadi
pokok pembahasan adalah pelayanan yang paling banyak dikunjungi masyarakat
yaitu kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akte akte pencatatan sipil.
Salah satu tokoh yang bergelut di dunia pendidikan di Pariaman saat ini,
Rasyid SE MM. memberikan masukan kepada pemerintah tentang upaya-upaya untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat, tetapi juga tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang ada.
Pada kesempatan berbeda, Bupati Padang Pariaman Drs H Ali Mukhni sangat
mengapresiasi pelaksanaan uji publik ini. "OPD yang melakukan pelayanan
publik apalagi yang menyentuh masyarakat secara langsung harus menetapkan
standar pelayanan dan melakukan uji publik terhadap standar pelayanan tersebut.
Kita akan dorong semua OPD untuk melakukan hal ini sehingga wajah pelayanan
publik di Padang Pariaman menjadi lebih baik dari waktu ke waktu," ungkap
Bupati Padang Pariaman menutup pembicaraan. (H/ZT)