Pariaman,canangnews --- Pemerintah Kota Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) yang kelima klinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala
Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo di ruangan Aula BPK
RI Perwakilan Sumbar di Padang, Jumat (25/5).
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman
Syafinal Akbar, langsung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan
Pemko Pariaman tahun 2017 dari Kepala Perwakilan BPK Propinsi Sumbar tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan
Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi
yang telah dilaksanakan oleh Kota Pariaman, maka BPK memberikan opini Wajar
Tanpa Pengecualian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2017,”
ungkap Pemut Aryo Wibowo, dihadapan lima kepala daerah dan Ketua DPRD daerah
lainnya di Sumbar.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari
tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan,
berdasarkan pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk
menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan
pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
“Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
yang telah diaudit/diperiksa BPK, diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota,
untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah, tentang
pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17
Tahun 2003,” sambungnya.
Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman mengapresiasi Kinerja jajarannya di
Pemerintah Kota Pariaman, sehingga mampu meraih opini WTP secara
berturut-turut, dan kedepan akan lebih kita tingkatkan tata kelola pemerintahan
yang lebih baik.
“Alhamdulillah Pemerintah Kota Pariaman kembali raih opini WTP yang ketiga
kalinya secara beruntun sejak tahun 2015. Namun Pemko Pariaman pertama kali
menerima WTP tahun 2008 kemudian 2012, sehingga tahun ini sudah lima kali, dan
prestasi ini berkat dukungan dari Legeslatif, OPD dan masyarakat,” katanya
sambil tersenyum.
Mukhlis Rahman mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun
2017, merupakan tahun ketiga bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
seluruh Indonesia, menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem
akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Dengan penerapan LKPD
berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan
seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil
operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya.
“Dengan LKPD berbasis akrual ini, Pemerintah telah dapat
mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan
juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para
pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah”, tutupnya. .(h/ad)