Pemko Pariaman Raih Opini WTP Yang Kelima

0



Pariaman,canangnews --- Pemerintah Kota Pariaman kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima klinya  dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo di ruangan Aula BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Jumat (25/5).

Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dan Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Syafinal Akbar, langsung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemko Pariaman tahun 2017 dari Kepala Perwakilan BPK Propinsi Sumbar tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2017, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Kota Pariaman, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2017,” ungkap Pemut Aryo Wibowo, dihadapan lima kepala daerah dan Ketua DPRD daerah lainnya di Sumbar.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, berdasarkan pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

“Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit/diperiksa BPK, diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003,” sambungnya.
Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman mengapresiasi Kinerja jajarannya di Pemerintah Kota Pariaman, sehingga mampu meraih opini WTP secara berturut-turut, dan kedepan akan lebih kita tingkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Alhamdulillah Pemerintah Kota Pariaman kembali raih opini WTP yang ketiga kalinya secara beruntun sejak tahun 2015. Namun Pemko Pariaman pertama kali menerima WTP tahun 2008 kemudian 2012, sehingga tahun ini sudah lima kali, dan prestasi ini berkat dukungan dari Legeslatif, OPD dan masyarakat,” katanya sambil tersenyum.

Mukhlis Rahman mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2017, merupakan tahun ketiga bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya.

“Dengan LKPD berbasis akrual ini, Pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah”, tutupnya. .(h/ad) 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top