Bupati Ali Mukhni (kanan) menerima LHP LKPD dari Kepala Perwakilan BPK
Sumbar Pemut Aryo Wibowo
Padang, CanangNews – Pemerintah
Kabupaten Padang Pariaman kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran
2017.
Hal itu
disampaikan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo pada resepsi
penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2017 di Aula
Pertemuan BPK Perwakilan Sumbar, Padang (25/5/2018).
Praktis
opini WTP untuk Pemkab Padang Pariaman itu merupakan WTP kelima yang diraih
secara berturut-turut sejak tahun 2013 dan keenam sejak tahun 2011.
LHP
LKPD Kabupaten Padang Pariaman diterima langsung oleh Bupati Padang Pariaman
Ali Mukhni dan Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Faisal Arifin disaksikan
Walikota Payakumbuh, Bupati Pesisir Selatan, Walikota Padang Panjang, Walikota
Bukitinggi, dan Walikota Pariaman beserta Ketua DPRD masing-masing.
Dalam
sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sumbar Pemut Aryo Wibowo menyampaikan
apresiasinya kepada Pemkab dan Ketua DPRD Padang Pariaman yang telah
bekerjasama dalam proses pemeriksaan.
"Kami
mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Ketua DPRD beserta jajarannya atas
dukungan dan kerja sama yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung,"
ujarnya.
"Kami
berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi
untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," katanya
berpesan.
Pada
kesempatan usai menerima LHP, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengucapkan
terimakasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar beserta anggota tim
pemeriksa serta seluruh Aparatur Sipil Negara Kabupaten Padang Pariaman yang
telah berkontribusi aktif atas predikat WTP tersebut.
"Terima
kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar beserta tim pemeriksa yang telah
memberikan opini WTP. Ini WTP kelima yang diraih secara berturut-turut sejak
tahun 2013 dan total yang keenam," kata Ali Mukhni bahagia.
Didampingi
Kepala BPKD Hanibal, Inspektur Syafriwal, Kabag Humas dan Protokol Andri Satria
Masri, bupati yang dikenal dengan Tarok City-nya itu berharap WTP kelima itu
menjadi pedoman dan tuntunan bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam
penatalaksanaan keuangan daerah yang lebih akuntabel, transparan dan akurat.
Menurut
bupati dua periode itu, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK
diserahkan kepada DPRD dan Bupati untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat
(1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003.
Terkait
dengan penatalaksanaan keuangan daerah, menurut Hanibal, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, maka Tahun 2017 ini merupakan tahun kedua bagi Pemkab Padang
Pariaman menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun
penyajian laporan keuangannya.
"Dengan
penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif
untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya;
hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya,"
jelasnya.
Ditambahkan
oleh Syafriwal, dengan LKPD berbasis akrual ini kita telah dapat
mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan
juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para
pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah.
"Hal
ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai
tahun anggaran 2017 ke dalam 7 (tujuh) laporan sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD dibanding dengan sebelum penerapan akrual yang hanya 4 (empat)
laporan," kata mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga itu. (H/ZT)