Pariaman,canangnews ---Pendapat
akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota
Pariaman menjadi Peraturan daerah (Perda),rapat tersebut di pimpin oleh wakil
ketua DPRD Syafinal Akbar bertempat di
Aula DPRD Mangguang Kota Pariaman yang dihadiri langsung Walikota Pariaman
Mukhlis Rahman, Selasa (15/5).
Ke empat Perda tersebut yakni Perda Pencabutan
Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi izin
gangguan, Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda nomor 7 tahun
2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari
Sumbar, Perda tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
dan Keempat Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam penyampaiannya, Walikota Mukhlis Rahman menyatakan dengan disahkannya
Ranperda yang diajukan pemerintah Kota Pariaman menjadi Peraturan daerah
(Perda) diharapkan memberikan kontribusi yang positif terhadap kemajuan Kota
Pariaman.
"Dengan adanya empat perda yang disahkan oleh DPRD hari ini, kiranya
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Pariaman yang ujungnya
nanti akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kota Pariaman",
terangnya.
Mukhlis Rahman juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Pariaman yang
selalu bersinergi dalam kemajuan Kota Pariaman baik dalam segi legislator
maupun penganggaran yang menjadi tugas dari DPRD.
Dalam rapat tersebut ke lima fraksi di DPRD Kota Pariaman yang terdiri dari
Fraksi Bulan Bintang Amanat, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nurani
Pembangunan Dan Fraksi Nasdem menyetujui empat Ranperda yang telah diusulkan
tersebut menjadi Perda.
Juru bicara fraksi bulan bintang amanat, Fauzi mengatakan keempat perda
sudah layak digunakan untuk menjadi peraturan daerah, dengan menambahkan
catatan berkaitan dengan perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat
desa perlu ditambahkan syarat untuk menjadi perangkat desa yakni harus bisa
baca tulis Al-quran.
Sedangkan juru bicara fraksi gerindra, Hamdani menyampaikan Perda tentang
pencabutan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan ini,
Ia berharap nantinya akan ada keseimbangan antara masyarakat dan pengusaha
dalam mendapatkan izin usaha, serta dapat membuat investor lebih tertarik
menanamkan modalnya di Kota Pariaman tentunya dengan memperhatikan pengawasan dan
pengendalian sesuai dengan aturan yang berlaku.
Fraksi golkar, diwakili Ali Bakri mengatakan Perda pada penyertaan
modal yang dilakukan Pemerintah Kota Pariaman kepada PT Bank Nagari
Sumbar sebaiknya disesuaikan dengan permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan keuangan daerah.
Dan pada Fraksi Nurani Pembangunan melalui juru bicaranya Riza Saputra
menyatakan dengan adanya perda Perubahan Keempat atas Perda nomor 7 tahun
2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pariaman pada PT Bank Nagari
Sumbar, Ia berharap modal yang ditanamkan dapat bermanfaat dan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Pariaman.
Sedangkan, Juru Bicara Nasdem, Jonasri perda tentang
BPD diharapkan agar adanya sinkronisasi antara BPD dengan pemerintah desa,
agar dapat terlaksana sesuai dengan fungsinya masing-masing.[H/tya]