Parikmalintang, CanangNews – Perjalanan panjang dan melelahkan selama
empat tahun akhirnya melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang
Pariaman Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Padang
Pariaman.
Hal itu
terungkap dari sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman H Jonpriadi
SE MM ketika membuka kegiatan Workshop dan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2017
tentang KTR di Aula Kantor Bupati – Parikmalintang, Selasa (22/5/2018).
"Perda
yang diajukan Bupati Padang Pariaman ini disetujui oleh pihak legislatif
tanggal 17 Februari 2017 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Padang
Pariaman sebulan kemudian," jelas Jonpriadi.
Perda
ini, lanjutnya, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 115 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah
daerah mewujudkan KTR di daerah masing-masing. Selain itu, Peraturan Bersama Menteri
Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
"Maka,
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Padang
Pariaman sekaligus memenuhi tuntutan UU Nomor 36 Tahun 2009, sejak tahun 2013
lalu telah disusun Ranperda KTR ini," sambung Jonpriadi.
Kemudian,
katanya lagi, hari ini secara resmi kita mulai mensosialisasikannya karena
produk hukum yang kita lahirkan wajib untuk disosialisasikan kepada masyarakat
agar masyarakat mengetahui dan melaksanakannya d tengah kehidupannya.
"Kita
punya waktu selama dua tahun untuk mensosialisasikan sebelum Perda ini efektif
dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2019 nanti," kata Jonpriadi menutup.
Dalam
Perda KTR ditetapkan sembilan (9) KTR, yaitu tempat sarana kesehatan, tempat
proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan
umum, tempat kerja, tempat umum, tempat sarana olah raga dan tempat lainnya
yang ditetapkan. Sementara itu, kewajiban untuk menyediakan ruangan tempat
merokok untuk perokok hanya terbatas pada dua tempat yaitu temat kerja dan
tempat umum.
Sosialisasi
menghadirkan tiga narasumber, yaitu dr Fadhli M Kurnia, SpP – dokter speasialis
Paru RSUD Padang Pariaman, Kasatpol PP dan Damkar Rianto SH MM dan Kabag Hukum
Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal SH MSi serta dimoderatori oleh Kabid
Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Jasneli MARS.
Narasumber
pertama dr Fadhli.MKurnia SpP menyebutkan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh
rokok terhadap kesehatan baik bagi pada perokok aktif maupun perokok pasif.
Sedangkan
Kepala Bagian Hukum Rifki Monrizal SH MSi selaku narasumber kedua menjelaskan 8
kawasan yang merupakan lokasi KTR yaitu tempat
umum sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 pasal 7 yang terdiri dari sarana
kesehatan, sarana proses belajar mengajar, sarana kegiatan anak-anak, tempat
ibadah, angkutan umum, tempat kerja, fasilitas umum, darana olahraga serta merupakn
kawasan terbuka yang dimanfaatkan bersama untuk kegiatan masyarakat.
Untuk
menindaklanjuti peraturan ini, Kasat Pol PP Rianto SH MM menegaskan sanksi
administratif sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2017 pasal 24 bahwa bagi setiap
orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan denda administrasi
paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Selanjutnya,
ulas Rianto, setiap pimpinan badan yang tidak memenuhi kewajiban sebagai mana
yang dimaksud maka akan diberikan teguran tertulis pertama. Apabila dalam 3
hari tidak menanggapi maka akan diberikan teguran tertulis kedua dan ketiga. Jika
tetap tidak menerima teguran tersebut maka akan diberikan sanksi administrasi
paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan secara pidana akan dikurung
selama 3 hari.
Oleh
karena itu dia menghimbau kepada masyarakat untuk dapat memperhatikan peraturan
ini untuk dilaksanakan dengan sebaik baiknya.
Sosialisasi
dihadiri oleh seluruh pimpinan dinas, badan, kantor, bagian, camat, pimpinan
puskesmas, kepala KUA serta pihak-pihak terkait. (ASM / Andhika / ZT)