Padang,canangnews--- – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengungkap tindak pidana pemalsuan terhadap
surat buku nikah, di daerah Muaro Penjalinan, Kecamatan Koto Tangah, Kota
Padang.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, didampingi
Dirreskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.Ik ketika
menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (12/4) siang
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang
tersangka dengan inisial RS (42) dan ASW (53) pada, Jumat (6/4/) lalu.
“Pengungkapan kasus ini atas laporan masyarakat, dimana di daerah itu
sering terjadi jual beli buku nikah diduga palsu. Dari hasil laporan
tersebutlah kami langsung menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan tersebut
didapati transaksi jual beli buku nikah diduga palsu tersebut oleh tersangka RS
dengan pemesan (calon pesangan suami istri)”, sebut Dirreskrimum Kombes Pol
Erdi.
Ia mengungkapkan, dari penangkapan RS kemudian dilakukan pengembangan,
diketahui bahwa RS mendapati buku nikah tersebut dari tersangka satunya lagi yaitu
ASW, dimana ia telah membantu RS selama tiga kali dalam mendapatkan buku nikah
diduga palsu tersebut.
“Dari tersangka ASW inilah nanti RS mendapatkan keuntungan sebesar RP200
ribu setiap transaksi, dan kemudian tersangka ASW ini meraup keuntungan dari
setiap transaksi jual beli buku nikah ini sebanyak Rp 1.300.000,” ungkap Dir
Reskrimum.
Kemudian lanjut Erdi, dari penangkapan kedua tersangka ini pihaknya
berhasil mengamankan dari tangan tersangka RS satu pasang buku nikah suami
istri, dengan warna coklat dan hijau, kemudian dari tersangka ASW didapati 70
pasang buku nikah diduga palsu yang masih kosong, tiga buku nikah warna hijau
yang sudah ditulis, dua buku nikah warna coklat yang juga sudah ditulis
tersebut dari rumah tersangka ASW di komplek Kuala Nyiur, Kelurahan Pasia nan
Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Barang bukti yang berhasil kita sita berupa 70 pasang surat nikah, bantal
stempel, 22 buah stempel dari berbagai daerah dan kecamatan, kemudian berbagai
macam barang bukti lainnya yang dipergunakan oleh pelaku ASW unutk melancarkan
aksinya ini,” jelasnya.
Erdi menambahkan, untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan
terus melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Kita masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi, apakah buku ini palsu
atau bagaimana, nantinya kita akan juga minta keterangan dari pihak Kementrian
Agama untuk menelusuri keabsahan buku nikah tersebut,” kata dia
Kemudian kata Erdi, nantinya kedua tersangka ini akan disangkakan dengan
Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Jo
Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas enam tahun.(tri/ad)