Pertanyakan Kasasi MARI, Masyarakat Sikucur Akan Demontrasi Bupati Padang Pariaman

0
Copy salinan putusan MARI

V Koto Kampung Dalam, CanangNews - Pasca penolakan kasasi Bupati Padang Pariaman oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) tanggal 14 September 2017, masyarakat Nagari Sikucur meminta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk mengaktifkan kembali Alizar sebagai Walinagari Sikucur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam. 

Tokoh masyarakat Basung – Nagari Sikucur, H Asmar kepada wartawan mengatakan, berdasarkan keputusan MARI, Alizar terbukti tidak bersalah dan melanggar hukum. Oleh karena itu ia meminta Bupati Padang Pariaman mengaktifkan kembali Alizar sebagai Walinagari Sikucur sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk apa sama kita lama sekali penjabat walinagari itu? Kita butuh walinagari yang definitif," tegasnya.

Pemberhentian Alizar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Padang Pariaman Nomor : 341/KEP/BPP/2016 yang dikeluarkan tanggal 22 Agustus 2016 tentang Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Pejabat Sementara Walinagari Sikucur. 

Pada tanggal 5 September 2017, Alizar mengugat Bupati Padang Pariaman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan dinyatakan menang. 

Kemudian, Bupati Padang Pariaman melalui kuasa hukumnya melakukan kasasi ke tingkat MA dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor : 20/G/K/2016/PTUN-PDG Banding Nomor : 64/B/2017/PT.TUN-MDN.  September 2017 lalu, kasasi tersebut ditolak oleh MARI. 

Sementara itu, masyarakat Koto Hilalang, Nagari Sikucur, tempat kelahiran Alizar, juga mendesak Bupati Padang Pariaman agar mengambil tindakan terhadap penolakan kasasi oleh MARI tersebut. Sebab, sudah tujuh bulan pasca keputusan MARI, bupati belum mengambil tindakan untuk mengaktifkan kembali Alizar. 

"Dalam waktu dekat kita akan adakan demontrasi ke Kantor Bupati di Parikmalintang," ungkap tokoh pemuda Koto Hilalang, Dani Tanjung. 

Dihubungi secara terpisah, Kamis (26/4/2018) siang, Kabag Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal ketika dikonfirmasi wartawan, sampai berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan.

Sewaktu dikonfirmasikan lagi via WhatsApp-nya, Kamis malam, Rifki Monrizal menjelaskan, sewaktu dirinya dikonfirmasi wartawan – siang tadi – dirinya sedang rapat.

Untuk itu, ia mengajak bertemu kembali untuk mengonfirmasikan perihal penolakan kasasi oleh MARI dimaksud.

“Jawaban saat ini, telah masuk surat dari Bamus (Badan Permusyawaratan – red) dan masyarakat Sikucur tentang Penolakan Pengukuhan Kembali Sdr Alizar. Surat itu ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman dan PTUN Padang. Oleh karena itu, Bupati belum melaksanakan keputusan tersebut dan Bupati telah menyampaikan surat melalui kuasa hukum ke PTUN Padang,” tulis Rifki.

Ia menambahkan, (Bupati Padang Pariaman) tidak bisa melaksanakan putusan MARI tersebut dikarenakan ada penolakan dri masyarakat di Nagari Sikucur. Oleh pertimbangan tersebut maka bupati sebagai kepala daerah mempunyai kewenangan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat di butuhkan oleh daerah dan atau masyarakat (pasal 65 ayat 2 huruf (d) UU 23 Tahun 2014).

Dasar kedua, lanjut Rifki Monrizal,.UU Nomor 30 Tahun  2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Pasal 6 Ayat (1) Pemerintah memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan atau tindakan. (M/Z)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top