Peringati Hari Otonomi Daerah Pemko Pariaman Gelar Upacara Bendera

0




Kota Pariaman --- Istilah Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintah sering digunakan secara campur baur (interchangeably). Sekalipun secara teoritis kedua konsep ini dapat dipisahkan, namun secara praktis kedua konsep ini sukar dipisahkan.
Bahkan menurut banyak kalangan, otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibukota Negara  baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada penjabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah.
Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah yang dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 25 April, Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan untuk menggelar Upacara Bendera di setiap Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan inspektur upacara, Kepala Daerah yang bersangkutan.
Di Kota Pariaman pun tak ketinggalan dilaksanakan Upacara Bendera, dengan Inspektur Upacara Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman. Mukhlis Rahman menbacakan Amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahyo Kumolo.
Dalam Amanatnya, Mendagri mengungkapkan makna Otonomi Daerah telah memberikan manfaat bagi seluruh rakyat indonesia, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dimana sebanyak 542 Daerah Otonom di Indonesia, yang terdiri dari 34 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota, menyemai kebaikan dengan adanya otonomi daerah ini.
Tema Hari Otonomi Daerah ke 22 tahun 2018 ini “Mewujudkan Nawa Cita melalui penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis”.
“Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis, mengharuskan daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga harus transparan dalam mengelola keuangan daerah”, Ujar Wako membacakan Amanat Mendagri.
Untuk menciptakan  penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Selain itu, terkait tentang inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah”, tutur Mukhlis Mengakhiri Amanat Tjahyo Kumolo. (MC Kota Pariaman)

Pariaman Kota Canangnews --- Istilah Otonomi Daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintah sering digunakan secara campur baur (interchangeably). Sekalipun secara teoritis kedua konsep ini dapat dipisahkan, namun secara praktis kedua konsep ini sukar dipisahkan.
Bahkan menurut banyak kalangan, otonomi daerah adalah desentralisasi itu sendiri. Desentralisasi terkait dengan masalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang berada di ibukota Negara  baik melalui cara dekonsentrasi, misalnya pendelegasian, kepada penjabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah.
Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah yang dilaksanakan serentak secara nasional pada tanggal 25 April, Kementerian Dalam Negeri mengintruksikan untuk menggelar Upacara Bendera di setiap Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan inspektur upacara, Kepala Daerah yang bersangkutan.
Di Kota Pariaman pun tak ketinggalan dilaksanakan Upacara Bendera, dengan Inspektur Upacara Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman. Mukhlis Rahman menbacakan Amanat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahyo Kumolo.
Dalam Amanatnya, Mendagri mengungkapkan makna Otonomi Daerah telah memberikan manfaat bagi seluruh rakyat indonesia, yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dimana sebanyak 542 Daerah Otonom di Indonesia, yang terdiri dari 34 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota, menyemai kebaikan dengan adanya otonomi daerah ini.
Tema Hari Otonomi Daerah ke 22 tahun 2018 ini “Mewujudkan Nawa Cita melalui penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis”.
“Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis, mengharuskan daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga harus transparan dalam mengelola keuangan daerah”, Ujar Wako membacakan Amanat Mendagri.
Untuk menciptakan  penyelenggaraan Otonomi Daerah yang bersih dan demokratis, saat ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Selain itu, terkait tentang inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah”, (relis)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top