Pariaman,canangnews
-- Pemerintah Kota Pariaman melalui
Dinas komunikasi dan informatika akan membenahi sarana dan prasarana layanan
informasi publik. Untuk memberikan pelayanan informasi publik sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi
publik, Diskominfo Kota Pariaman terus untuk mewujudkan sistem dokumentasi dan
pelayanan informasi yang baik. Hal ini diungkapkan oleh Sekdako Pariaman Indra
Sakti ketika menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi Komisi Informasi
(KI) Sumbar di ruang Sekdako Pariaman, Kamis 12/4.
“Kami sangat berterimakasih dan senang dengan kunjungan tim dari KI Sumbar,
sehingga kami lebih paham hal apa saja yang harus kami maksimalkan dibidang
pelayanan informasi public. Karena pada dasarnya semua kegiatan Pemko Pariaman
terus dipublikasikan baik melalui media cetak maupun website”, ungkapnya.
“Sesuai dengan yang diamanat undang-undang tersebut Kota Pariaman sudah
memiliki PPID sejak tahun 2010, namun memang belum berjalan maksimal”,
sambungnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Kota Pariaman Nazifah mengatakan bahwa sebelum
ada perubahan SOPD pada tahun 2016 lalu, urusan PPID ditangani oleh Bagian
Humas Setdako Pariaman dan setelah terbentuk SOPD baru urusannya menjadi
tanggung jawab Diskominfo.
“Perubahan SOPD ini juga berdampak terhadap pelayanan informasi publik di
Kota Pariaman, selain itu kita juga baru menempati kantor baru setelah
sebelumnya kantor dinas kita ada yang di Balaikota dan di Terminal Jati”, jelas
wanita lulusan APDN ini.
“Kami juga sedang mempersiapkan sebuah ruangan di Balaikota Pariaman untuk
ruang pelayanan informasi publik yang lebih representative. Mudah-mudahan dalam
waktu dekat dapat kita wujudkan”, tegasnya.
Wakil ketua KI Sumbar, Arfitriati terus akan mengevaluasi semua badan
publik yang ada di daerah di Sumbar.
“KI terus mengevaluasi semua badan publik sesuai yang diamanatkan oleh
undang-undang keterbukaan informasi public, termasuk pemerintah daerah. Selain
mengevaluasi, KI juga melakukan peringkatan terhadap pelayanan public yang
telah dilaksanakan. Biasanya kita lakukan pada akhir tahun, namun pada tahun
ini kita rencanakan pada Bulan Juli”, jelasnya.
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh
badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan
permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu
pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau
pelayanan informasi di badan publik. (h/ty)