Bupali Ali Mukhni bersama Tim Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan Korupsi Azriel Zah
Padang Pariaman, CanangNews - Program Antar Jemput Perizinan (Ajep) mendapat apresiasi dari lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Program yang di-launching awal tahun ini sudah banyak dinikmati oleh warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan Korupsi Azriel Zah saat menghadiri Monitoring dan Evaluasi Rencana
Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Aula Saiyo Sakato, Parit Malintang,
Padang Pariaman, Senin (23/4/2018). Acara ini dihadiri Bupati Ali Mukhni, Wabup
Suhatri Bur, Sekda Jonpriadi dan Pejabat OPD Terkait.
"Tadi dalam perjalanan, saya lihat ada baliho besar ada
tulisan Ajep. Saya minta sopir berjalan untuk membaca terobosan di Perizinan
Padang Pariaman. Kita apresiasi inovasinya yang mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat" kata Azriel saat mengawali sambutannya.
Monitoring dan Evaluasi oleh KPK RI dihadiri oleh tiga kabupaten
dan kota yaitu Kota Pariaman, Kota Padang Panjang dan Kabupaten Padang
Pariaman.
Terkait perizinan, KPK dalam rencana aksi menegaskan bahwa seluruh
Perizinan sudah berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian
aplikasi Perizinan online yang juga termasuk tracking dan pengaduan
online.
"Perizinan yang gratis tolong dibuat pula stempel gratis di
lembar formulir agar masyarakat tahu bahwa berkas izin diproses secara gratis.
Jika ada retribusi buat stempel juga dan dasar hukumnya misal ada Perda
Retribusi IMB" tambahnya.
Bupati Ali Mukhni mengatakan bahwa Pelimpahan kewenangan Perizinan
dan Non Perizinan sudah dilaksanakan pada tahun 2017. Ada sebanyak 122
perizinan dan 6 non perizinan, artinya tidak ada lagi perizinan yang berada di
OPD lain.
"Kita yang pertama kali di Sumbar yang melimpahkan kewenangan
Bupati ke PTSP sesuai Perbup 04 Tahun 2017. Kita komit menjalankan rencana Aksi
KPK" kata Alumnus Harvard di Amerika Serikat itu.
Perizinan online, tambah Ali Mukhni, menggunakan aplikasi SIMPEL
(Sistim Informasi Perizinan Online). Aplikasi bisa diakses melalui Website www.perizinan.padangpariaman.g o.id. Dalam
aplikasi juga terdapat tracking dan pengaduan secara daring/online.
"Saat ini ada inovasi Aplikasi berbasis Android. Jadi
Masyarakat bisa mengakses dari Handphone Android, ketik SIMPEL DPMPTP Padang
Pariaman. Ini yang pertama di Sumbar" kata Bupati yang banyak mendapat
dukungan masyarakat menjadi Gubernur Sumbar ke depan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan
Perindustrian Hendra Aswara mengatakan pelayanan perizinan diawasi langsung
oleh KPK RI. Untuk itu ia mendorong seluruh proses perizinan secara online
untuk menghindari kontak langsung dengan si pemohon.
"Perizinan online snagat efektif memberantas Calo atau
makelar. Kita apresiasi KPK yang selalu memonitoring pelaksanaan perizinana di
daerah" kata Hendra mengakhiri. (* / ZT)