Istrinya Sedang Nifas, Pria Pariaman Ini Cabuli Anak Tetangga

0


 Pariaman,canangnews----Pariaman kembali di hebohkan seorang - Predator anak kembali menelan korban, kali ini korbannya bocah yang masih berusia 4 tahun sebut saja Bunga . Tak tanggung-tanggung pelaku FR (35) yang merupakan tetangga korban adalah pegawai kontrak anak perusahaan PLN di Rayon Pariaman,
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Ilham Indarmawan, kronologi terungkapnya kasus pencabulan anak dibawah umur ini ketika Mawar mengeluhkan rasa sakit di kemaluan pada ibunya.
"Saat itu Kamis (29/3) ketika korban buang air kecil dan mengatakan pada ibu korban bahwa alat vitalnya terasa perih dan sakit, kemudian diperiksalah oleh ibu korban dan didapati ada berkas darah dan luka lecet di kemaluan Mawar," tutur Ilham," Selasa (3/4).
Tidak sampai di situ, ibu korban juga memeriksa celana dalam yang digunakan Mawar ternyata juga didapati bercak darah.
"Selanjutnya ibu korban mananyai akannya, apa yang telah dialaminya (Mawar), berdasarkan keterangan itulah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian," terang Ilham.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban Satreskrim kemudian melakukan visum di RSUD Pariaman. "Berdasarkan hasil visum d dapati memang ada bekas luka gores dan robek di kemaluan korban," sebut alumni Akpol ak. 2008 itu.
Selanjutnya pada Sabtu (31/3) pukul 11:00 WIB unit Satreskrim Polres Pariaman bergerak menciduk pelaku di rumahnya perumahan Tata Bakrie Desa Cubadak Mentawai Kecamatan Pariaman Timur.
"Pengakuan dari pelaku FR, perbuatan cabul itu ia lakukan pada Selasa (27/3) di dalam kamar tersangka di saat istrinya sedang berada di luar rumah," tutur Ilham.
Ia juga mengungkapkan, bahwa niat itu timbul karena korban merupakan satu permainan dengan anaknya, dan korban sendiri juga sering main ke rumah pelaku.
"Keterangan dari pelaku hanya sekedar iseng, dan kebetulan saat itu istrinya juga sedang nifas usai melahirkan," terang Kasat rekrim.dan pasal yang dikenakan pada pelaku cabul ialah UU No.35 tahun 2014 denga makismal hukuman penjara hingga 15 tahun.
Di TKP sumber canang menyebutkan bahwa kami tidak tau kejadiaan namun informasi kami dapat  sang ibu langsung melapor kepolisi dan langsung di BAP  serta di buktikan dengan hasil visum,padahal anak anaknya semasama tetangga selalu bermain dari rumah kerumah lantaran komplek kami ini selalu menyunjung  tinggi kekeluarga annya .
Kita berharap agar pihak polisi bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan kasihan kita pada anak anak  kalau tidak di kasih hukuman yang setimpal maka tingkat kriminal akan terus bertambah (man/ad)







Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top