DPRD Beri Catatan atas LKPJ 2017 dan LKPJ Akhir Masa Jabatan Wako Sawahlunto

0


Sawahlunto,canangnews - Laporan Keterangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2017 dan Laporan Keterangan dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan Walikota Sawahlunto untuk periode 2013-2018 di Paripurnakan pada sidang DPRD Kota Sawahlunto, Selasa (3/4).
Pada sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto atas LKPJ 2017 dan LKPJ akhir masa jabatan Walikota Periode 2013-2018 ini di barengi dengan berbagai catatan dan kritikan dari para wakil rakyat tersebut terhadap berbagai kinerja Pemerintah Kota Sawahlunto pada kurun waktu lima tahun kebelakang.
Sidang paripurna itu sendiri selain di hadiri langsung oleh Plt Walikota Sawahlunto Abdul Gafar, juga tampak hadir Forkopimda, Sekdako Rovanly Abdams, Para Asisten, para Kepala OPD, Kepala Badan, dan Para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, para Camat, Lurah serta Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Hasjony SE MM, dalam.paparannya mengatakan bahwa pada dasarnya LKPJ 2017 dan LKPJ akhir masa Jabatan Walikota Sawahlunto periode 2013-2018 sudah baik, namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan secara serius dimasing- masing OPD, ujarnya.
Diantaranya, lanjut Hasjony, Dinas Pendidikan yang perlu lebih ditingkatkan mutu pendidikannya, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sawahlunto agar lebih ditingkatkan pelayanannya, Dinas PU agar melakukan perencanaan dengan baik dan benar agar mutu proyek dapat tercapai dengan baik dan sekaligus bermanfaat bagi warga Kota Sawahlunto, disamping itu Dinas Pariwisata agar dapat memanfaatkan dana promosi yang ada agar kunjungan wisatawan dapat meningkat, sebut Hasjony.
Disamping itu secara bergantian, Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto Weldison juga memberikan berbagai catatan.strategis atas LKPJ 2017 dan LKPJ akhir masa jabatan.Walikota Sawahlunto periode 2013-2018. Menurut Weldison masih banyak hal- hal yang perlu dibenahi di masing-masing OPD dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perbaikan mutu pendidikan bagi masyarakat Kota Sawahlunto, tukuknya.
Plt Walikota Sawahlunto Abdul Gafar dalam penjelasannya mengatakan bahwa, "LKPJ 2017 harus disampaikan dalam kurun waktu tiga bulan di tahun berjalan sedangkan LKPJ akhir masa jabatan juga harus di sampaikan tiga bulan menjelang habis masa jabatan, itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
"Kalaupun dalam Penjelasan LKPJ 2017 dan LKPJ akhir masa jabatan Walikota Sawahlunto 2013-2018 ini banyak catatan dan kritikan itu menandakan DPRD sudah melaksanakan fungsinya dengan baik dan kitapun harus menerimanya dan kedepannya kita bisa memperbaiki dan meningkatkan kinerja ke arah yang lebih baik," pungkas Abdul Gafar.(mk/ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top