Pariaman,canangnews
-- Awal April ini rancangan Peraturan
Walikota (Perwako) mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan disetujui
oleh Walikota Pariaman Mukhlis Rahman. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan
Keuangan Daerah (BKD), Yalviendri di ruang kerjanya Rabu (29/3).
“Besaran TPP yang akan diterima ASN Kota Pariaman
dipastikan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya”, sambungnya.
“Dengan meningkatnya jumlah TPP yang diterima, maka
diharapkan ASN Kota Pariaman dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya”,
imbuhnya.
Mantan Kabag Humas Setdako Pariaman itu juga
menjelaskan bahwa keterlambatan proses persetujuan Perwako TPP ini dikarenakan
lamanya pengkajian tentang perwako tersebut dan disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah. Ia juga telah mensosialisasikan rancangan Perwako TPP ini
kepada seluruh SOPD.
“Namun tidak semua ASN yang bisa dibayarkan TPPnya,
seperti ASN yang dipekerjakan atau yang diperbantukan kepada instansi lain, ASN
yang sedang melaksanakan tugas belajar, ASN titipan yang bertugas di luar
instansi daerah Kota Pariaman tidak bisa kita bayarkan TPPnya”, jelasnya.
Pria yang lebih akrab dipanggil Andi tersebut juga
lebih lanjut menerangkan kriteria ASN yang tidak dapat TPP antara lain ASN yang
diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak berwajib karena menjadi
tersangka tindak pidana sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht), ASN yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding
administratif kepada Badan Pertimbangan Pegawai atau mengajukan gugatan di
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya tenaga fungsional guru yang telah
mendapatkan sertifikasi, ASN pindahan dari Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, provinsi dan/atau kabupaten/kota yang namanya belum masuk dalam
daftar gaji di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman yang tidak menduduki jabatan
struktural/fungsional sepanjang diatur perwako ini dan pegawai yang masih
menguasai aset milik pemerintah daerah baik aset bergerak maupun aset tidak
bergerak yang belum dikembalikan kepada negara/daerah.
Besar presentase penilaian pemberian tambahan
penghasilan, didasarkan pada aspek disiplin sebesar 60 persen dan
aspek kinerja sebesar 40 persen.
“Aspek disiplin lebih besar dari pada aspek kinerja
karena orang disiplin pasti mempunyai kinerja yang bagus, sedangkan orang yang
punya disiplin buruk biasanya mempunyai kinerja yang tidak bagus” ungkapnya.
Jika ada pegawai yang tidak datang dan tidak bekerja,
ada tata cara pemotongan dan total penerimaan tambahan penghasilan berdasarkan
persentase aspek disiplin dan aspek kinerja pegawai.
Dari aspek kinerja dinilai dari target akumulasi
jumlah minimal pekerjaan harian/bulan dan dari aspek disiplin jika pegawai
tidak datang tepat waktu, pulang tepat waktu, hadir kerja dan hadir magrib
mengaji, maka akan di potong 10 persen perpoinnya dan jika dikenai teguran
disiplin, maka dipotong 20 persen.
“Magrib mengaji adalah kebijakan Pemko Pariaman agar
ASN beramai-ramai ke mesjid saat Magrib hingga Isya, ini berlaku hanya untuk
pejabat eselon, tidak untuk semua ASN di Pemko Pariaman. Karena total ASN di
Pemko Pariaman ada 3.000 orang kalau di bagi 4 kecamatan, Jadi mesjid kita
belum bisa menampung 750 orang sekaligus” tutup Andi.
Sementara tiu informasi yang di terima canangnews di
balaikota Pariaman besaran yang akan di terima oleh ASN mulai dari yang
tertinggi sebesar 7 juta dan staf yang terendah sebesar 2 juta dan penerimaan
tersebut bakal di terima secara rapel mulai dari januari sampai dengan
maret,beruntunglah staf yang semula di kalkulasi hanya satu juta an kini di
setujui besarannya 2 juta artinya walikota pariaman berpihak sekali terhadap
pegawai rendah dalam meningkatkan kesejahteraannya dan tentu upaya ini dalam
rangka peningkatan kenerja juga hal imi sesuai dengan tujuan dari negara yang
telah di amanatkan dalam undang undang.(h/ad)