Pariaman,canangnews --- Walikota Pariaman Mukhlis Rahman sampaikan Nota Penjelasan terkait empat Ranperda
(Rancangan Peraturan Daerah) Kota Pariaman Tahun 2018 kepada DPRD dalam sidang Paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD Syafinal Akbar di Aula DPRD Manggung Kota Pariaman, Selasa
(27/3).
Dijelaskan empat Ranperda tersebut yakni Ranperda Pencabutan Perda nomor 5
tahun 2013 tentang retribusi izin gangguan, Kedua Ranperda Tentang Perubahan
Keempat atas Perda nomor 7 tahun 2008 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota
Pariaman pada PT Bank Nagari Sumbar, Ketiga Ranperda tentang Pengangkatan dan
pemberhentian dalam penguatan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
dalam pengaturannya di Kota Pariaman.
" Keempat, yakni Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dalam mempertegas Permendagri nomor 110 tahun tahun 2016," imbuhnya.
Ia menambahkan, ke empat Ranperda tersebut masih perlu penyempurnaan,
sehingga empat Ranperda tersebut dapat terlaksana dan memberikan manfaat bagi
seluruh masyarakat Kota Pariaman dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dalam upaya pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Kota Pariaman juga lakukan Penyampaian Nota
Penjelasan Ranperda Inisiatif oleh DPRD Kota Pariaman yang disampaikan oleh
Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan DPRD Kota Pariaman Riza
Saputra dengan dua Ranperda.
Wakil Ketua DPRD Pariaman Syafinal Akbar mengatakan pihak DPRD Kota
Pariaman akan mempelajari empat Ranperda yang telah diajukan oleh Walikota
Pariaman ini dan dibahas bersama-sama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Kota Pariaman yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
[h/ad]