Padang Priaman--- Polres Padang Pariaman ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan
dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Fetrizal, SiK.
Dalam
conference Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Senin sore kemaren , Polres
Padang pariaman meringkus tiga orang remaja, karena terjerat kasus pencurian
kendaraan bermotor (curanmor). Yakni MA, 14, PA, 14, RK, 16. Penangkapan ketiga
remaja itu dari hasil pengembangan kasus DZ, 15, remaja yang diringkus
Satreskrim Polres Padangpariaman karena kasus curanmor, Sabtu (6/1) lalu.
“DZ
ini sudah divonis di Pengadilan Negeri Pariaman. Selama pemeriksaan, DZ
mengungkapkan nama MA terlibat dalam aksi curanmor yang dilakukannya,” ujar
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu Fetrizal, di Mapolres Padangpariaman,.
Hanya
saja, imbuh Fetrizal, MA berhasil melarikan diri ke Bengkulu, ketika dilakukan
pengkapan terhadap DZ. Sehingga MA masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres
Padangpariaman. Namun, MA yang merasa kasusnya sudah aman, memilih kembali lagi
ke Padangpariaman Maret ini.
“Mengetahui
MA sudah di Padangpariaman, tim kami melakukan penyelidikan dan mendapatkannya
saat dalam perjalanan dari Ketaping menuju Lubukalung, Sabtu (24/3) lalu,”
katanya.
Dari
hasil interogasi, kata Fetrizal, MA mengungkapkan bahwa dalam aksi curanmornya
juga terlibat PA dan RK. Lalu Satreskrim Polres Padangpariaman melakukan
penyelidikan dan berhasil meringkus PA dan RK di Lubukalung.
“Alasan
ketiga tersangka ini sudah putus sekolah. Jadi keseharian mereka hanya
berkeliaran. Aktivitas itu berujung pada tindakan curanmor, karena mereka ingin
memiliki sepeda motor,” kata Fetrizal.
Katanya,
barang bukti yang telah diamankan pihaknya dari kasus tersebut berupa satu unit
kendaraan roda dua, merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 7071 FM. Katanya,
ketiga tersangka melanggar Pasal 363 ke 4e Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman
tujuh tahun penjara.
“Kami
menghimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua agar menjadikan kasus ini
pelajaran untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya,” tungkas Fetrizal.
(tri/ad)