Terlibat Curanmor,Polres Padang Pariaman Ringkus Tiga Remaja

0




Padang Priaman--- Polres Padang Pariaman ungkap  kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Fetrizal, SiK.
Dalam conference Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Senin sore kemaren , Polres Padang pariaman meringkus tiga orang remaja, karena terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Yakni MA, 14, PA, 14, RK, 16. Penangkapan ketiga remaja itu dari hasil pengembangan kasus DZ, 15, remaja yang diringkus Satreskrim Polres Padangpariaman karena kasus curanmor, Sabtu (6/1) lalu.
“DZ ini sudah divonis di Pengadilan Negeri Pariaman. Selama pemeriksaan, DZ mengungkapkan nama MA terlibat dalam aksi curanmor yang dilakukannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu Fetrizal, di Mapolres Padangpariaman,.
Hanya saja, imbuh Fetrizal, MA berhasil melarikan diri ke Bengkulu, ketika dilakukan pengkapan terhadap DZ. Sehingga MA masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Padangpariaman. Namun, MA yang merasa kasusnya sudah aman, memilih kembali lagi ke Padangpariaman Maret ini.
“Mengetahui MA sudah di Padangpariaman, tim kami melakukan penyelidikan dan mendapatkannya saat dalam perjalanan dari Ketaping menuju Lubukalung, Sabtu (24/3) lalu,” katanya.
Dari hasil interogasi, kata Fetrizal, MA mengungkapkan bahwa dalam aksi curanmornya juga terlibat PA dan RK. Lalu Satreskrim Polres Padangpariaman melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus PA dan RK di Lubukalung.
“Alasan ketiga tersangka ini sudah putus sekolah. Jadi keseharian mereka hanya berkeliaran. Aktivitas itu berujung pada tindakan curanmor, karena mereka ingin memiliki sepeda motor,” kata Fetrizal.
Katanya, barang bukti yang telah diamankan pihaknya dari kasus tersebut berupa satu unit kendaraan roda dua, merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BA 7071 FM. Katanya, ketiga tersangka melanggar Pasal 363 ke 4e Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua agar menjadikan kasus ini pelajaran untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya,” tungkas Fetrizal. (tri/ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top