Padang,canangnews---– Lagi lagi Satreskrim Polresta Padang
menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga terlibat pencurian
kendaraan bermotor. Tersangka berinisial IF dan M warga Kecamatan Koto Tangah
ini, ditangkap petugas dirumahnya, Selasa (13/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat
dilakukan release, Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, S.Ik didampingi
Wakapolresta AKBP Tommy Bambang Irawan, S.Ik mengatakan, penangkapan pasutri
ini berawal dari informasi transaksi motor hasil curian.
“Saat
petugas menuju lokasi transaksi, dilakukan penangkapan terhadap seorang
tersangka penadah berinisial A”, ucapnya.
Dari
keterangan A, polisi mendapatkan informasi tentang identitas dari pasangan
suami istri tersebut. Selanjutnya petugas menangkap kedua tersangka yang sedang
berada di dalam rumahnya.
“Saat
petugas masuk ke rumah, kedua tersangka didapati terduduk di depan pintu
rumahnya sendiri”, ujarnya.
Akibat
ulahnya, pasutri tersebut diancam dengan pasal 363 KUHP, sementara penadah akan
diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman masing-masing di atas lima tahun
penjara.(Tri/ad)