Wakil Bupati Suhatri Bur SE MM
(tengah)
Paritmalintang, CanangNews – Berdasarkan Surat Ombudsman RI Nomor
2101/ORI-SRT/XI/2017 tentang Hasil Nilai Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan
Publik dan Kompetensi Penyelenggaraan Layanan (SPP KPL) sesuai UU 25/2009,
nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman berada pada
peringkat ke-34 dari 107 kabupaten se-Indonesia dengan poin 65,62. Nilai ini
berada pada zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
“Dengan hasil
penilaian ini sangat perlu dilakukan penetapan rencana aksi dan penyatuan
komitmen peningkatan kepatuan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009
ini. Kabupaten Padang Pariaman ditargetkan berada di zona hijau untuk penilaian
berikutnya,” kata Wakil Bupati Suhatri Bur SE MM ketika membuka Rapat
Peningkatan Kepatuhan tentang SPP KPPL. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat
Daerah – Paritmalintang, Selasa, (27/3/2018).
Dalam
kesempatan ini Wakil Bupati memberikan apresiasi kepada Dinas Kependududkan dan
Catatan Sipil yang berada di zona hijau dengan mendapat poin 94.
Sebanyak 68
jenis pelayanan di Pemkab Padang Pariaman tersebar pada 6 (enam) unit
organisasi perangkat daerah (OPD), 4 (empat) OPD di antaranya dapat poin
terendah yaitu zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
Sebagai
tindak lanjut dan percepatan peningkatan pelayanan telah ditetapkan SK Bupati
Padang Pariaman Nomor 100/KEP/BPP/2018 tentang pembentukan Satgas Peningkatan
Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.
Sebelumnya,
Pelaksana Tugas Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Adel mengemukakan,
penilaian ini dilakukan untuk mencegah terjadinya mal-administrasi pada unit
layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan,
mengetahui efektifitas dan uji kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta
mengetahui persepsi kepuasan, Hal ini dilakukan untuk mendorong pemenuhan
terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan.
Hadir dalam
rapat tersebut antara lain Sekdakab Jonpriadi dan para Asisten serta para
Kepala OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. (S/ZT)