Lubuk
Sikaping, CanangNews – Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Pasaman mengamankan seorang tersangka penadah barang hasil
curian kendaraan bermotor serta dua orang pemakai narkoba jenis ganja di
Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman Rabu (27/02/2018) dinihari.
“Tersangka penadah barang hasil curian
berinisial NP (30 tahun) yang ditangkap di Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan
Bonjol, ini adalah hasil pengembangan dari pelaku curanmor yang ditangkap
Satreskrim Polres Pasaman beberapa waktu yang lalu,” ujar Kapolres Pasaman AKBP
Hasanuddin melalaui Kasatreskrim Iptu Zulhendri.
Iptu Zulhendri juga mengatakan, pada operasi
tersebut Satreskrim Polres Pasaman juga berhasil mengamankan dua orang
tersangka pemakai narkoba jenis ganja berinisial HF (29 tahun) dan TS(28 tahun)
saat pelaku sedang asyik menikmati barang terlarang tersebut.
Sementara itu di tempat lain pada hari Senin
dalam minggu yang sama Satres Narkoba Polres Pasaman juga berhasil menggagalkan
serta meringkus tersangka pengedar narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kg
di Kecamatan Padang Gelugur.
Kasat Narkoba Iptu Roni mengatakan, tersangka
pengedar narkoba berinisial RA yang diringkus petugas di Pasar Tapus Kecamatan
Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, berasal dari Kota Pariaman. Saat di
interogasi petugas, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba jenis ganja
dari Panyabungan (Sumatera Utara) dan akan dibawa serta dipasarkan di Kota
Padang. (St.Majoindo)