Padang,canangnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polresta Padang ringkus seorang pelaku atas nama Raimon dengan kasus
penggelapan sebanyak 22 unit mobil rental di Kota Padang, Sumatera Barat
(Sumbar).
Kapolresta
Padang, Kombes Pol Chairul Aziz, S.Ik saat gelar perkara, Minggu (11/3/2018)
mengatakan, pelaku dapat diamankan setelah adanya laporan dari Dua orang korban
atas nama Soni Sobarja dan Anshori ke Polresta beberapa hari kemarin, bahwa
mereka telah ditipu oleh pelaku dengan menggelapkan beberap unit mobil rental
milik mereka.
“Setelah
adanya laporan itu, jajaran satreskrim langsung menyelidiki kasus tersebut dan
barulah pada 6 Maret kemarin pelaku dapat diamankan oleh anggota kami,” sebut
Kapolresta Padang (dikutip dari Covesia.com).
Kapolres
mengungkapkan, pelaku sudah menggelapkan mobil korban semenjak bulan November
2017 hingga Januari 2018.
“Sudah
lebih tiga bulan mobil yang dirental ini tidak kembali, barulah disana korban
merasa ditipu, karena ketika dihubungi pelaku selalu berkilah dan banyak alasan
ketika korban menanyakan mobil miliknya,” jelas Kapolresta.
Lebih
lanjut kata kapolres, mobil yang digelapkan pelaku tersebut direntaknya secara
bertahap dan kemudian digadaikannya ke masyarakat di daerah Pasaman Barat
dengan modus pinjam uang untuk modal usaha. Rata-rata uang yang dipinjam
gadaikan ke masyarakat tersebut sebanyak Rp 30 Juta.
“Kemudian
pada tanggal 9 Maret 2018, 10 unit dari 22 unit mobil berbagai jenis yang
digelapkan pelaku dapat kita amankan, di Pasaman Barat,” jelas Kapolresta.
Dari
10 unit tersebut 12 unit lagi kata Kapolres, masih dalam tahap penyelidikan
pihaknya, dan sudah diketahui baru sebanyak delapan unit yang juga berada di
Pasaman Barat.
Saat
ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Padang untuk
pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas
perbuatan pelaku ini, ia akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan
dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Padang.(tri/ad)