Pariaman,canangnews --- Pemerintah Kota
Pariaman melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan
menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum, sosialisasi ini diantaranya diikuti oleh OPD, camat, Kepala Desa,
kepala Sekolah SMP dan SD se-Kota Pariaman.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula
Balaikota Pariaman, Selasa (20/3) ini, dihadiri oleh Walikota Pariaman,
Seketaris Daerah Kota
Pariaman, Kepala BPN Provinsi Sumatra Barat dan Kepala BPN Kota
Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Kota Pariaman.
Dalam
sambutannya, Wako Mukhlis Rahman mengatakan, pengadaan tanah merupakan proses kunci yang mengawali pembangunan
proyek - proyek insfrastruktur, namun pelaksanaan pengadaan tanah dirasakan
masih memiliki kendala dan kekurangan dalam tatanan implementasinya.
"Hal ini
mengakibatkan tertundanya pembangunan setiap proyek infrastruktur tersebut,
yang pada akhirnya menciptakan dampak lain seperti penolakan masyarakat,
eskalasi harga dan lain sebagainya", ungkapnya.
UU nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta Perpres No.71 tahun 2012 tentang
penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum, semestinya sudah harus diketahui bagi
Pemerintah Daerah Kota Pariaman sebagai wujud mekanisme pembangunan
yang baik dan benar dalam melakukan pengadaan tanah.
"Dengan adanya sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum ini kami berharap agar peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dapat
tersosialisasikan dengan baik, serta terciptanya persamaan presepsi dalam
memahami UU no 2 tahun 2012 beserta turunanya", tukasnya.
Ia meminta kepada masing-masing OPD untuk mengetahui dengan jelas tugas
pokok dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum.
"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada kita semua
yang hadir, sehingga kedepan, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum, dapat kita lakukan sesuai dengan UU yang berlaku dan
bermanfaat bagi masyarakat luas," tutupnya.(h/ad)