Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Disosialisasikan

0



Pariaman,canangnews --- Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sosialisasi ini diantaranya diikuti oleh OPD, camat, Kepala Desa, kepala Sekolah SMP dan SD se-Kota Pariaman.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (20/3) ini, dihadiri oleh Walikota Pariaman, Seketaris Daerah Kota Pariaman, Kepala BPN  Provinsi Sumatra Barat dan Kepala BPN Kota Pariaman, Ketua Pengadilan Negeri Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Wako Mukhlis Rahman mengatakan, pengadaan tanah merupakan proses kunci yang mengawali pembangunan proyek - proyek insfrastruktur, namun pelaksanaan pengadaan tanah dirasakan masih memiliki kendala dan kekurangan dalam tatanan implementasinya.

"Hal ini mengakibatkan tertundanya pembangunan setiap proyek infrastruktur tersebut, yang pada akhirnya menciptakan dampak lain seperti penolakan masyarakat, eskalasi harga dan lain sebagainya", ungkapnya.

UU nomor  2 tahun 2012  tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, serta Perpres No.71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, semestinya  sudah harus diketahui bagi Pemerintah Daerah Kota Pariaman sebagai wujud mekanisme pembangunan yang baik dan benar dalam melakukan pengadaan tanah.

"Dengan adanya sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini kami berharap agar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dapat tersosialisasikan dengan baik, serta terciptanya persamaan presepsi dalam memahami UU no 2 tahun 2012 beserta turunanya", tukasnya.
Ia meminta kepada masing-masing OPD untuk mengetahui dengan jelas tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pencerahan dan pemahaman kepada kita semua yang hadir, sehingga kedepan, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dapat kita lakukan sesuai dengan UU yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat luas," tutupnya.(h/ad)





Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top