Lubuk Sikaping,
CanangNews – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(Kalak BPBD) Kabupaten Pasaman Maspet Kenedi dikabarkan meng SK-kan dirinya
menjadi Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) pada dua bidang berbeda pada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya.
Saat dikonfirmasikan wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (8/3/2018), Maspet Kenedi membenarkan kabar
tersebut. Dia menyatakan, bahwa PA (Pengguna Anggaran) dan KPA (Kuasa Pengguna
Anggaran) boleh menjadi PPTK karena tidak ada hukum yang dilanggar. “Bahkan hal
seperti ini sudah banyak dipraktekkan di provinsi,” ujarnya.
Maspet juga tidak membantah tentang adanya
informasi dana SPJ (surat pertanggungjawaban) anak buahnya tahun 2017 yang
belum dibayarkan karena pada saat itu anggaran sudah habis. “Saya akan
mengusahakan pembayarannya pada anggaran tahun ini,” ungkapnya.
Anehnya lagi, menurut informasi, pada tanggal
12 Januari saat SK (Surat Keputusan) tentang penunjukan PPTK diterbitkan,
Maspet Kenedi sedang dalam masa cuti tahunan. Hal itu sesuai dengan surat
kuasanya kepada Sekretaris BPBD Yusrizal yang dikukuhkan dengan Surat Izin Cuti
Tahunan dari Bupati Yusuf Lubis tanggal 9 Januari 2018 atas nama Maspet Kenedi
selama 15 hari terhitung tanggal 10 hingga 25 Januari.
Namun, pernyataan Maspet tentang kehabisan
anggaran membayar uang perjalanan dinas dianggap hanya untuk membela diri oleh
seorang anak buah (staf)-nya.”Kalau ia mengambil uang dari SPJ fiktif saja kami
tidak keberatan. Namun, kami tidak akan pernah mengikhlaskan jika hasil
keringat kami diambil juga,” imbuhnya lagi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Pasaman Rosben
Aguswar sewaktu dikonfirmasikan wartawan mengaku belum bisa menjawab tentang
boleh atau tidaknya PA merangkap PPTK. Ia berdalih tidak hafal aturannya. “Kabid
saya lebih paham aturannya,tetapi mereka sedang dinas lapangan sekarang,”
ujarnya.
Meski demikian, Rosben mengakui, pegawai yang
sedang cuti tidak berwenang menandatangani surat dinas hingga masa cutinya
habis.
Seorang pegawai BPBD yang minta tidak disebut
namanya mengungkapkan, keanehan ini cukup mencurigakan. “Kami menduga Kalak
beritikad tidak baik sebagai cara untuk lebih leluasa menguasai anggaran demi keuntungan
pribadinya, padahal di OPD ini ada tiga kabid yang dilantik bupati dan aturan
PPTK juga sudah diatur didalam perbup (peraturan bupati). Jadi, untuk apalagi
PA harus merangkap di dua bidang yang memang anggarannya lebih besar dari
bidang yang lain?” imbuhnya lagi. (St Majoindo)