Hendra Aswara: Dengan Layanan Ajep Pengurusan Perizinan Meningkat

0

Koordinator Tim Ajep - Arbetita menyerahkan izin PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)

Sungai Geringging, CanangNewsLayanan antar jemput perizinan (Ajep) yang merupakan inovasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman semakin memperoleh apresiasi warga.

Diluncurkan sejak Januari sampai akhir Maret 2018, layanan Ajep sudah dinikmati 62 warga, termasuk perusahaan swasta.

Koordinator Ajep – Arbetita mengatakan, baik masayarakat maupun pengusaha amat terbantu dengan kehadiran layanan Ajep karena menghemat biaya dan waktu yang selama ini mereka keluarkan.

"Rata-rata masyarakat mengeluarkan ongkos Rp50 ribu untuk datang ke kantor DPMPTP. Belum lagi ibu guru pengelola PAUD yang harus meninggalkan kelas untuk mengurus perizinan," ujar Arbetita usai menyerahkan Sertifikat Izin PAUD Koto Bangko, Sungai Geringging, Selasa (27/3/2018).

Sementara Kepala DPMPTP Hendra Aswara mengatakan, terjadi peningkatan pengurusan perizinan sejak Ajep diluncurkan dua bulan lalu. 

Saat ini total AJEP sudah bisa melayani 10 ijin seperti SIUP, TDP, IUJK, SIP, TDG, PIRT, IMB, IUI, Izin Prinsip dan TDUP. Berbeda dengan awal beroperasi di mana baru bisa melayani 6 jenis ijin. Ke depan, layanan Ajep disiapkan untuk melayani 60 perizinan. 

"Animo masyarakat maupun pengusaha sangat tinggi menggunakan layanan Ajep. Bahkan Izin PAUD dan TDUP sudah kita lakukan. Artinya, masyarakat menikmati adanya Ajep, cukup tunggu di tempat, permohonan izin kami jemput dan kami antarkan pula," kata Hendra.

Layanan Ajep, tambah Hendra, juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Terbukti semakin banyaknya masyarakat yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), target PAD tahun 2018 sebesar Rp1,5 milyar telah tercapai 30%.

"Kami optimis target retribusi IMB akan tercapai hingga akhir tahun. Bahkan bisa saja melebihi target. Per-Maret ini, kami telah dapatkan sebesar Rp650 juta," ulas pria yang pernah menjabat Kabag Humas ini. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top