Catatan Afrinaldi Yunas *)
Syara’ Mandaki, Adaik
Manurun – Ungkapan ini memiliki makna historis, bahwa penyebaran Islam / syara’
di Ranah Minang bermula dari daerah Pesisir Pantai Sumatera Barat yaitu Piaman
(sekarang Padang Pariaman – pen) dan berkembang menuju daratan tinggi. Tidak
dapat dipungkiri bahwa Nagari Ulakan dahulu ibarat ‘Madinah’ dengan Syekh
Burhanuddin menjadi tokoh sentralnya.
Padang Pariaman merupakan kabupaten yang memiliki sejarah penting dalam penyebaran
agama Islam, mencetak ‘ulama dan ilmuwan serta tokoh-tokoh kekinian lainnya.
Tentu hal ini tidak akan dibiarkan menjadi peristiwa masa lalu tanpa adanya
keinginan untuk mengulangi lahirnya sejarah yang baru.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. Upaya ini dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Demikian yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Anak usia dari 0 sampai 5 atau 6 tahun merupakan usia emas, golden age, usia yang sangat menentukan
masa depan anak. Ia merupakan fase terpenting dalam perkembangan anak, di mana
anak mengalami percepatan perkembangan hingga 80%. Pada masa ini informasi baik
atau buruk akan diserap dengan baik oleh anak dan akan membentuk karakter anak
di masa yang akan datang.
Jika memperhatikan populasi anak usia 3 - 6 tahun pada tahun 2016 yang
berjumlah 18,95 juta orang, maka pada tahun 2045 usia mereka akan mencapai
32-35 tahun (proyeksi berdasarkan hasil SP 2010). Usia ini dipandang sebagai
usia angkatan kerja yang produktif.
Menyadari akan hal ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tentu tidak
ingin masyarakatnya hanya menjadi pekerja saja. Namun, ada keinginan bagaimana
memanfaatkan bonus demografi itu sehingga nantinya akan lahir ‘ulama dan
ilmuwan dari Padang Pariaman yang akan mengulangi sejarah tersebut di
atas.
Jika selama ini ada yang beranggapan dan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten
Padang Pariaman hanya berkosentrasi di bidang pembangunan fisik, membangun
infrastruktur, jembatan, jalan dan sebagainya, maka pernyataan dan kesimpulan
seperti ini dapat dikatakan terlalu dini dan bahkan keliru. Mengingat sisa
waktu jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman yang kurang dari
3 tahun, dipandang rugi jika hanya fokus kepada Pembangunan Fisik saja.
Oleh alasan inilah, pada tanggal 25 Februari 2017 diundangkan Peraturan
Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PAUD
di Kabupaten Padang Pariaman.
Kerangka Perbup Nomor
5 Tahun 2017
Perbup ini terdiri atas 15 bab (Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang
Lingkup PAUD, Prinsip Penyelenggaraan PAUD, Pendirian Satuan PAUD Formal,
Pendirian Satuan PAUD Nonformal, Mekanisme Pendirian Satuan PAUD, Izin
Penyelenggaraan Satuan PAUD, Perubahan Satuan PAUD, Penutupan Satuan PAUD,
Standar Satuan PAUD, Pengawasan Dan Evaluasi Satuan PAUD, Ketentuan Peralihan
dan Ketentuan Penutup. Memiliki 28 pasal dan 102 ayat.
Signifikansi Perbup
Nomor 5 tahun 2017
Bahwa benar perbup ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014. Namun, ada poin utama yang membuat perbup
ini memiliki signifikansi terhadap pendidikan beragama (Islam –red) di Kabupaten
Padang Pariaman. Pada Bab Prinsip Penyelenggaraan PAUD diselenggarakan dengan
memiliki keunggulan yang berbasis keagamaan. Hal ini memiliki kekuatan hukum
bahwa setiap satuan PAUD di Padang Pariaman minimal memiliki 1 (satu)
keunggulan yang berbasis keagamaan.
Dapat dibayangkan, sebanyak 346 Satuan PAUD di Padang Pariaman (Taman
Kanak-kanak: 105, Kelompok Belajar: 194, Taman Penitipan Anak: 5 dan Satuan
PAUD Sejenis: 42) masing-masing akan memiliki keunggulan di bidang keagamaan.
Keunggulan tersebut tertera dalam selembar surat pernyataan bermaterai 6000 sebagai
bukti keseriusan masing-masing satuan PAUD untuk menghadirkan agama di sekolah
mereka. Hal ini memiliki makna bahwa, minimal anak usia dini di Padang Pariaman
memiliki 1 (satu) keunggulan dalam bidang agama. Suatu investasi jangka panjang
yang akan dituai hasilnya kelak.
Sosisalisasi dan
target pencapaian
Memang, sosialisasi perbup nomor 5 tahun 2017 di media, baik cetak maupun
media sosial, kalah saing dengan sosialisasi Tarok City. Akan tetapi, seperti
api dalam sekam, perlahan tapi pasti, perbup ini secara masif disosialisasikan
di akar rumput, yaitu pada satuan PAUD se-Kabupaten Padang Pariaman. Hampir
tidak lagi satuan PAUD yang tidak mengetahui telah diundangkannya perbup ini.
Bahkan, pengaruh besar yang dirasakan dengan kelahiran perbup ini adalah peningkatan
kunjungan Satuan PAUD ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan
Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman untuk mengurus Izin Pendirian dan Izin
Operasional Satuan PAUD yang baru berdasarkan perbup ini.
Sebab, pada Bab XIV, Ketentuan Peralihan, Pasal 26 dinyatakan :
“Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, izin pendirian dan izin
penyelenggaraan PAUD yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini
masih tetap berlaku dan dalam waktu 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan
persyaratan pendirian dan izin penyelenggaraan dalam Peraturan Bupati ini.”
Artinya, 6 bulan setelah 28 Februari 2017, tepatnya bulan agustus 2017,
seluruh satuan PAUD mesti telah memperbaharui izin pendirian dan izin
penyelenggaraan sesuai dengan perbup ini.
Bahwa hingga anda membaca tulisan ini, sosialisasi perbup ini telah
terwujud dan mungkin anda menjadi salah seorang yang juga ikut serta
mensosialisasikannya untuk kemajuan Kabupaten Padang Pariaman pada waktu
mendatang.
*) Catatan redaksi:
Penulis merupakan Pemerhati PAUD, saat ini Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Islam
Negeri (UIN) Imam Bonjol – Padang. Menurut pengakuan Afrinaldi Yunas, opini ini
dia tulis setahun lalu ketika ia sedang menjabat Kepala Seksi (Kasi)
Kelembagaan dan Sarana – Prasarana pada Bidang Pembinaan PAUD dan PNF
(Pendidikan Non Formal) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang
Pariaman