Pariaman,canangnews - Pemilik akun Facebook SO melaporkan balik
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman atas dugaan pencemaran nama
baik.
Laporan balik SO tersebut, merupakan atas dasar
namanya yang telah dilaporkan oleh pihak Panwaslu atas postingan Fb-nya ke
Polres Pariaman pada Rabu 28 Februari 2018 kemaren.
"Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pariaman melaporkan
saya atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik lembaga
tersebut ke Polres Pariaman," kata SO di Pariaman, Kamis
(1/3/2018).
Ia mengatakan, postingan saya yang dilaporkan itu pada Senin
(26/2/2018) pukul 16.18 WIB, terkait polemik pembersihan Alat Peraga Kampanye
(APK) di kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Adapun isi postingan Facebook tersebut adalah "Ibu punya
warung di kel kpg Jawa 2 Prm Tengah ini jatuh pingsan dan masuk rumah sakit.
Demi mempertahankan spanduk lusuh untuk menutup warungya dari terik panas. Si
ibu pingsan karena diancam akan diproses polisi, spanduk kumal bergambar Helmi
Darlis-Mardison ini diobrak abrik, si cewek Panwas konon bernama Ridha Rahman
ini juga merampas satu-satunya kalender diwarung yang kecil tersuruk itu. Sejak
duya terkembang, belum pernah saya melihat penyelenggara pemilu yg represif
seperti ini, Ok saya sebut lagi Panwas zaman now..!"
Seterusnya kata dia, sebagai warga negara yang taat hukum, atas
Panwaslu melaporkan saya ke Polres Pariaman itu sah-sah saja. Namun, menurutnya
Panwaslu tidak menggunakan pasal-pasal yang pas untuk dirinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, dimana rasanya saya mencemarkan nama baik
panwaslu, lagipula undang-undang pencemaran nama baik itu adalah tujuan
operasional.
"Kalau semua lembaga negara memperkarakan rakyat, maka
negara ini akan kacau. Tidak ada lembaga yang memperkarakan rakyatnya atas
kritikan baik itu secara langsung maupun medsos," ulasnya.
Menurutnya, atas laporan Panwaslu tersebut, maka ia akan
menuntut atau melapor balik Panwaslu Pariman ke pihak kepolisian.
Ia menegaskan, pihaknya menuntut balik Panwaslu atas dasar bahwa
laporan Panwaslu itu tidak benar dan tidak ada juga dasar hukumnya. "Pasalnya,
atas laporan Panwaslu tersebut juga pencemaran nama baik saya," jelas
Suardi Chaniago.
Kata nya, Sebenarnya nama baik saya yang dicemarkan, ini
pembungkaman terhadap orang kritis. Sejak kapan panwaslu membungkam orang-orang
kritis..Selanjutnya, kata dia, sampai saat ini belum ada pemanggilan
dari pihak kepolisian. "Jika ada pemanggilan, maka pihaknya juga akan
siap," tegasnya.
Sementara itu pakar hukum pidana Alwis Ilyas SH,menyayangkan sikap Panwaslu yang telah melaporkan salahsatu warga kota Pariaman terlepas dari hal tersebut menurut saya harusnya Panwaslu melakukan klarifikasi tertulis dan panggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi kalau tidak datang jelas mau tak mau silahkan lapor ke pilisi sesuai dengan aturan yang berlaku ujar mantan ketua KPU kota Pariaman dua priode . (m/ad)