Pariaman,canangnews----- Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mengatakan bahwa anggota Panwaslu Pariaman
Zaiyar diberikan sanksi ringan terkait adanya postingan dua Paslon
Cawako-Cawawako No. Urut 2 dan 3 di akun Facebook-nya.
Hal tersebut di katakan ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen saat dihubungi melalui telepon
selular, Senin (19/3)
Sebelumnya media sosial dan
masyarakat Kota Pariaman sempat dihebohkan dengan adanya postingan dua Paslon
Kepala Daerah di akun FB Zaiyar pada Selasa malam (13/3) sekira pukul 20:53 WIB
yang notabenenya ia adalah anggota Panwaslu Pariaman.
Kata Bawaslu Sumbar , berdasarkan klarifikasi
tertutup terhadap Zaiyar, yang mana hasil investigasinya merupakan materi dari
pengakuan bersangkutan.
"Berdasarkan hasil
rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumbar, kemarin anggota Panwaslu Pariaman Zaiyar
diberikan sanksi peringatan, karena kelalaiannya meletakkan alat komunikasi di
bawah penguasaan, sehingga terjadinya postingan dua APK Paslon Kepala Daerah di
FB bersangkutan," tutur Surya Efitrimen.
Ia mengungkapkan, Zaiyar
diberikan teguran secara tertulis berdasarkan hasil investigasi dan penilaian
serta klarifikasi dari dirinya.
Surya mengatakan Zaiyar
masih bisa mengikuti rekrutmen tenaga penyelenggara Pemilu jika masih memenuhi
persaratan. "Kita hanya memberikan sanksi secara internal, kalau
persaratannya terpenuhi maka tidak ada larangan bagi dirinya ikut
berpartisipasi sebagai penyelenggara lagi," pungkasnya.
Sementara Cawako Pariaman
Paslon No. Urut 1 Mahyudin mengatakan bahwa Panwaslu dan KPU adalah orang-orang
netral yang bersih dari dunia perpolitikkan ataupun partai politik.
"Terkait adanya
postingan dua APK Paslon di salah satu akun Facebook seorang anggota Panwaslu
Pariaman beberapa hari yang lewat, itu merupakan salah satu kesalahan yang
melanggar perundang-undangan," tutur Mahyudin.
Terkait sanksi yang
diberikan oleh Bawaslu Provinsi Sumbar ke Zaiyar, ia mengatakan tidak
mengetahui apa bentuk sanksinya dan berapa lama diterapkan. Dan sebaiknya
sanksi itu juga harus dipublish ke publik karena yang membuat pengaduan adalah
masyarakat.
"Kedepannya para
penyelenggara Pilkada dan Pemilu harus hati-hati terhadap dampak pekerjaan yang
dapat merusak netralitasnya. Mereka tidak boleh berpihak meskipun memiliki
hubungan keluarga dengan kandiddat ataupun calon pejabat daerah," ulasnya.
Panwaslu maupun KPU harus
netral, jangan hanya satu pasang calon saja yang disorot kesalahannya,
sementara yang lain dibiarkan. "Jadi Panwaslu harus bermuhasabah diri,
jangan kesalahan serupa diulangi lagi, termasuk di lapangan penyelenggara juga
harus sama-sama adil, jangan pandang bulu menegakkan aturan," tuturnya. (man/ad)