Pariaman,canangnews ---- SF (37) tanpa memiliki rasa sebagai orang tua
kandung, pria asal Lubuk Basung ini dengan tega mencabuli anak kandungnya
sendiri, sebut saja Melati ketika usia nya masih 3,5 tahun.
Pencabulan yang dilakukan "ayah rutiang" terhadap
darah dagingnya itu terjadi sejak 2016 silam, namun pelaku berhasil kabur ke
kampung halamannya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan mengatakan,
bahwa kasus pencabulan tersebut terjadi sejak dua tahun dan telah dilaporkan
oleh ibu korban ke unit P2TPA Polres Pariaman.
"Pelaku SF diamankan pada Selasa malam (21/3) pada pukul
20:30 WIB di Desa Naras Hilir berdasarkan laporan dari tahun 2016," ujar
Ilham.
Berdasarkn LP (Laporan Polisi) tahun 2016 itulah, pihak
kepolisian menciduk pelaku di rumah istrinya. "Setelah mendapatkan
informasi dari istri dan masyarakt setempat bahwa SF telah kembali ka Balai
Naras, maka tim kita langsung bergerak ke rumah tersangka untuk mengamankan
pelaku ke Polres Pariaman," sebut Ilham pada wartawan Rabu (21/2).
Ilham menyebutkan, sebelum ditangkap pelaku masih mengulangi
perbuatan cabulnya terhadap korban Melati yang sekarang berusia 5 th.
"Artinya dengan yang sekarang ia telah dua kali melakukan
perbutan cabul terhadap anak kandungnya sendiri, yang ia lakukan sekitar
seminggu yang lalu," ungkapnya.
Kronologi kejadian pencabulan terhadap anak kandung ini, bermula
ketika sf menceboki anaknya tersebut usai buang hajat di kamar mandi pada tahun
2016 silam.
"Dari situ lah orang tua perempuan korban melaporkannya
pada polisi dan dibuktikan juga dengan hasil visum, bahwa memang ada bekas
robekan oleh benda tumpul di kemaluan melati," tutur Ilham.
Usai dilaporkan pada tahun itu, pelaku kabur ke Lubuk Basung dan
jadi DPO, kemudian kembali lagi ke rumah istrinya di tahun 2018 dengan alasan
untuk membangunkan rumah.
Tersangka SF dikenakan pasal perlindungan anak No.35 th 2014
dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ilham juga menyebutkan kasus kekerasan dan pencabulan terhadap
anak di bawah umur meningkat dari tahun sebelumnya, hingga akhir 2017 tercatat
sebanyak 23 kasus sedangkan di tahun 2018 hingga pertengahan Maret sudah ada 12
kasus yang masuk. (man/ad)