Tiga Pasang Calon Ditetapkan KPU,Louncing 18 Februari

0

Pariaman.canangnews --- Komisi Pemilihan Umum  Kota Pariaman menggelar  rapat Pleno penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman sebagai peserta Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) kota Pariaman Tahun 2018 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pariaman, Senin (12/2).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria didampingi jajaran Komisioner KPU.Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria mengatakan proses pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota sudah terselanggara yakni pada tanggal 8-10 Januari 2018, dengan  pasangan calon yaitu pasangan pertama Genius Umar - Mardison Mahyudin dengan partai pengusung Golkar, PBB, PAN, PPP, dan PDIP.
" Kemudian, disusul pasangan kedua Mahyuddin - M. Ridwan dengan partai pengusung Gerindra, dan PKS, dan pasangan ketiga Dewi-Pabrisal dengan partai pengusung Nasdem dan Hanura," tambah Boedi.
Lebih lanjut, Ketua KPU tersebut menguraikan bahwa pada tanggal 11-12 Januari 2018 lalu, KPU Kota Pariaman telah melakukan proses pemeriksaan kesehatan yaitu pemeriksan kesehatan jasmani dan rohani, Psikotest, dan tes bebas Narkoba yang dilakukan oleh pihak BNN.
Rapat ditandai dengan pembacaan tata tertib rapat oleh komisioner KPU Divisi Hukum Aisyah yang terbuka untuk umum tentang penetapan pasangan calon, dilanjutkan komisioner Divisi Teknis Aldi Putra yang menjelaskan bahwa ketiga pasang bakal calon (balon)  Walikota dan Wakil Walikota  sudah memenuhi syarat dan telah resmi menjadi pasangan Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada di bulan juni mendatang.
Setelah itu, Ketua KPU menjelaskan dengan ditetapkannya para balon tersebut menjadi calon, maka semua aturan yang berhubungan dengan calon harus sama-sama di patuhi.
" Pasangan Walikota dan Wakil Walikota yang telah resmi ditetapkan dan masih berstatus ASN maupun ketua  DPRD kota Pariaman harus mengurus pengunduran diri tertanggal 12 februari 2018 dengan paling lambat 5 hari sampai tanggal 17 februari 2018, disertai surat atau bukti tanda terima dari instansi, dan kemudian surat keteterangan  pengunduran diri yang sudah diproses oleh instansi terkait," tutup Boedi.
Sementara itu, Panwaslu Kota Pariaman Elmahmudi menyampaikan bahwa Panwaslu Kota Pariaman melakukan pengawasan untuk pencalonan ini dari tahapan pertama sampai rapat pleno penetapan calon.
" Kemudian terkait dengan teknis dan mekanisme penerimaan verifikasi dan penelitian berkas oleh panwaslu dan KPU kota Pariaman akan selalu berkoordinasi secara berkelanjutan," tambahnya.

Namun, ungkap Elmahmudi terkait dengan suami atau istri pasangan calon yang merupakan ASN sudah diberi kelonggaran boleh ikut kampanye tetapi harus memiliki syarat yaitu wajib mengajukan cuti.(ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top