Pasaman Barat, CanangNews – Bupati Pasaman Barat
Syahiran mengintruksikan kepada seluruh walinagari yang ada di kabupaten itu
agar menyerap aspirasi masyarakat ketika melaksanakan musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang) kecamatan. Dengan demikian pembangunan bisa merata lantaran
memperhatikan aspirasi dari bawah.
"Walinagari
ketika mengikuti musrenbang harus mendengarkan apa-apa yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Sebab, pembangunan jika dimulai dari bawah akan terasa manfaatnya
oleh masyarakat. Apalagi dengan adanya alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana
nagari (ADN), banyak yang bisa dibangun oleh nagari seperti jalan tani, irigasi
kecil, jalan lingkung yang semuanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan ada
dana untuk itu,"jelas Syahiran ketika membuka Musrenbang Kecamatan Pasaman
di kantor camat setempat, Senin (19/2/2018).
Ia
menambahkan, musrenbang kecamatan tahun 2018 merupakan tahapan awal perencanaan
dan penganggaran daerah tahun 2019 berupa penyusunan rencana kerja pemerintah
daerah tahun 2019. Pada musrenbang kecamatan akan dihimpun usulan kegiatan
hasil murenbang nagari, dipilah berdasarkan prioritas kabupaten dan diurutkan
berdasarkan kesepakatan bersama pada forum musrenbang kecamatan.
"Pada
musrenbang kecamatan juga dimungkinkan untuk melakukan penambahan usulan yang
dianggap prioritas dan disepakati bersama," tandas Syahiran.
Berpedoman
kepada visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pasbar tahun 2016-2021 yaitu mewujudkan Pasbar yang beriman, cerdas,
sehat, sejahtera, bermartabat serta berwawasan lingkungan, maka arah
kebijakan pembangunan Kabupaten Pasbar tahun 2019 masih fokus pada pembangunan
infrastruktur, terutama infrastruktur daerah tertinggal, infrastruktur
pendukung penyelenggaraan Porprov 2020 serta beberapa infrastruktur startegis
lainnya.
"Kepada
camat saya pesankan agar mengawal pelaksanaan musrenbang kecamatan ini dengan
sebaik-baiknya sehingga diperoleh usulan program dan kegiatan yang sesuai
denagn ketentuan dan terurut berdasarkan prioritas yang disepakati.
Penyepakatan prioritas hendaknya mempertimbangkan tingkat urgensi kegiatan dan
jumlah masyarakat penerima manfaat kegiatan," kata Syahiran.
Selain
itu, lanjut Syahiran, kepada kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah – red)
agar mengawal pelaksanaan musrenbang kecamatan sehingga usulan sesuai dengan
kewenangan OPD. Kepala OPD juga meningkatkan koordinasi dengan pemerintah atasan
dalam rangka mencari sumber pendanaan untuk pembiayaan usulan program dan
kegiatan OPD sehingga usulan yang telah disepakati dapat dibiayai dengan APBD
kabupaten, APBD provinsi ataupun melalui APBN. (Rizal)