Satreskrim Polres Pariaman Tangkap Pasutri Terkait Penggelepan Beras

0




Pariaman,canangnews---Pasangan suami istri pelaku penggelapan beras yang kerap beraksi disejumlah daerah di Sumatera Barat dibekuk Satreskrim Polres Pariaman.
Pasutri tersebut, S alias A 24 tahun dan RPA alias A, 31 tahun dibekuk dirumah salah satu rumah kontrakan dikawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (28/2) pukul 20.30 wib silam.
Kapolres Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Ilham Indarmawan menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui jika tersangka telah tiga kali melakukan aksinya ditempat berbeda diwilayah hukum Polres Pariaman, yakni Desa Ampalu, Desa Cubadak Air dan Sungai Limau.
“Lebih dari 100 karung dengan muatan 10 Kg yang berhasil digasak pasutri ini selama beraksi ditiga titik di Kota Pariaman ini,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, pasutri selalu berpura-pura membeli beras. Layaknya pedagang beras sungguhan, pelaku juga melakukan tawar menawar dengan calon korban.
“Setelah harga sepakat, beras dinaikkan ke mobil. Namun saat pembayaran tersangka mengaku uang kurang dan meminta waktu mengambil uang ke ATM. Untuk menghindari kecurigaan pemilik beras, salah seorang pegawai ikut diajak ke ATM. Lalu, ditengah jalan pegawai toko disuruh turun untuk merapatkan pintu, lalu ditinggal dan tersangka kabur.
Dijelaskan AKP Ilham, penangkapan berawal laporan korban di Sungai Limau. Bermodal nomor telfon pelaku, pelacakan pun dilakukan. Untuk memastikan pelaku, dalam penangkapan tersebut salah seorang korban dibawa.
“Posisi pelaku terlacak berada di Lubuk Begalung. Kita bergerak kesana, namun tidak menemukan. Namun berselang beberapa hari, kita mendapatkan informasi dari rekan-rekan Polsek Lubuk Begalung soal posisi pelaku dan kami bergerak dan pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Dari kedua tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya satu unit mobil avanza, 11 karung beras berat 10 Kg.Kini kedua tersangka terancam 8 tahun kurungan penjara akibat melanggar pasal 378 jo 372 penggelapan dan penipuan KUHP, tutupnya. (tri/ad)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top