Pariaman,canangnews---Pasangan suami istri pelaku penggelapan
beras yang kerap beraksi disejumlah daerah di Sumatera Barat dibekuk Satreskrim
Polres Pariaman.
Pasutri
tersebut, S alias A 24 tahun dan RPA alias A, 31 tahun dibekuk dirumah salah
satu rumah kontrakan dikawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (28/2) pukul
20.30 wib silam.
Kapolres
Pariaman, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasat Reskrim Polres
Pariaman, AKP Ilham Indarmawan menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui jika
tersangka telah tiga kali melakukan aksinya ditempat berbeda diwilayah hukum
Polres Pariaman, yakni Desa Ampalu, Desa Cubadak Air dan Sungai Limau.
“Lebih
dari 100 karung dengan muatan 10 Kg yang berhasil digasak pasutri ini selama
beraksi ditiga titik di Kota Pariaman ini,” jelasnya.
Dalam
melakukan aksinya, pasutri selalu berpura-pura membeli beras. Layaknya pedagang
beras sungguhan, pelaku juga melakukan tawar menawar dengan calon korban.
“Setelah
harga sepakat, beras dinaikkan ke mobil. Namun saat pembayaran tersangka
mengaku uang kurang dan meminta waktu mengambil uang ke ATM. Untuk menghindari
kecurigaan pemilik beras, salah seorang pegawai ikut diajak ke ATM. Lalu,
ditengah jalan pegawai toko disuruh turun untuk merapatkan pintu, lalu
ditinggal dan tersangka kabur.
Dijelaskan
AKP Ilham, penangkapan berawal laporan korban di Sungai Limau. Bermodal nomor
telfon pelaku, pelacakan pun dilakukan. Untuk memastikan pelaku, dalam
penangkapan tersebut salah seorang korban dibawa.
“Posisi
pelaku terlacak berada di Lubuk Begalung. Kita bergerak kesana, namun tidak
menemukan. Namun berselang beberapa hari, kita mendapatkan informasi dari
rekan-rekan Polsek Lubuk Begalung soal posisi pelaku dan kami bergerak dan
pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Dari
kedua tersangka, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, diantaranya satu
unit mobil avanza, 11 karung beras berat 10 Kg.Kini kedua tersangka terancam 8
tahun kurungan penjara akibat melanggar pasal 378 jo 372 penggelapan dan
penipuan KUHP, tutupnya. (tri/ad)