pariaman,canangnews ---- Nota
kesepahaman terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa telah
ditandatangani pemko Pariaman walikota Mukhlis Rahman,
dengan kapolres Pariaman AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto, DPMD kota
Pariaman Efendi Jamal dengan TP-PKK Kota Pariaman Ny. Reni
Mukhlis, yang dipusatkan di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (14/2).
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penyerahan Data Kompilasi Sistem
Keuangan Desa (SISKEUDES) seluruh Desa kepada Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat yang dikepalai oleh Dani Amanda.
Wako Mukhlis Rahman, mengatakan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini
merupakan suatu langkah untuk mensukseskan program pembangunan di Kota
Pariaman,
" Kepolisian, PKK, BPKP sebagai unsur pembangunan bangsa, memiliki
misi dalam memberikan dukungan terhadap keberhasilan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat di desa, untuk itu perlunya dilakukan kerjasama,"
ujarnya.
Dia juga meminta ketika dilakukan pelatihan kepada
aparatur desa dapat diikuti dengan sebaik-baiknya. Khususnya, mengenai
pertanggungjawaban penggunaan dana desa, dimana perangkat desa harus dapat
menyusun perencanaan program dana desa sampai pertanggungjawaban keuangan
secara efektif, dan efisien agar sesuai dengan visi misi desa.
Kepala BPKP Provinsi Sumbar Dani Amanda, menjelaskan bahwa pengelolaan dana
desa saat ini sudah menggunakan sistem aplikasi yang disebut SISKUEDES yang
digunakan untuk mempermudah kepala Desa dan perangkat Desa dalam melakukan
perencanaan dana desa, menyusun RPJM dan akhirnya bisa di entrikan kedalam
aplikasi tersebut.
" Dengan dimasukannya data kedalam aplikasi SISKUEDES tersebut maka
dapat dijadikan sebagai pedoman bagi kepala desa dan perangkatnya untuk
menyesuaikan dari apa yang direncanakan semula, sehingga penatalaksanaan dan
pelaporan dana desa tersebut akuntabilitas dan transparan," ujarnya.
Dani juga berharap Pemerintah Desa bisa profesional, efektif dan efisien
dalam mengelola dan memperbaiki pelayanan desa serta memperkuat
warga desa sebagai subjek pembangunan.
Kapolres Pariaman AKBP. Bagus Suropratomo
Oktobrianto mengatakan bahwa polres dapat memberikan rekomendasi maupun
pertimbangan kepada Kepala Desa terhadap penggunaan dana desa agar sesuai
dengan kebutuhan dan perencanaan yang ditetapkan.
Bagus mengungkapkan penggunaan dana Desa memungkinkan adanya celah,
terjadinya penyimpangan seperti mark-up, penggunaan dana yang tidak sesuai
dengan perencanaan program dan penyimpangan-penyimpangan terkait pertanggung
jawaban dalam penggunaan dana Desa.
"Kepala Desa dan perangkat Desa harus mempertanggungjawabkan dengan
dana yang diberikan dan digunakan dengan semestinya dalam melaksanakan program
yang ada di desa agar tidak terjadi resiko penyelewengan", tutupnya.(TYA)